blank
Kegiatan Webinar 'Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap' yang berlangsung di Fakultas Hukum Undip, Semarang. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan FH Undip menyelenggarakan Webinar Nasional terkait hukuman mati terhadap koruptor.

Dengan mengusung tema ‘Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap’, kegiatan berlangsung secara daring dan luring yang dilaksanakan di aula lantai 3 FH Undip Semarang, Kamis (25/11/2021).

Secara daring, salah satu Narasumber, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Ahmad Sahroni, SE, M.I.Kom menyatakan mendukung adanya peraturan dan mekanisme secara Undang-undang terkait hukuman mati bagi koruptor kakap.

Menurutnya, hukuman mati terhadap koruptor sudah diatur dalam Undang undang. Namun sejauh ini belum diterapkan di Indonesia.

Sementara Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Barita Simanjuntak, SH., MH., CfrA menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk mendengar aspirasi, khususnya pandangan dari akademisi, teoritis terhadap kasus wacana pidana mati terhadap koruptor kelas kakap.

Sebab menurutnya penegak hukum tidak bisa berjalan sendiri, harus mengkonfirmasi, menanyakan kepada perguruan tinggi, bagaimana secara teorinya.

“Ini ada yang mengancam, di tengah-tengah celah hukum kita yang tidak sempurna, penegakan hukum yang tegas terhadap para koruptor tidak bisa ditawar lagi. Harus ada penerapan pidana mati,” ungkapnya.

“Bagaimana formula normatif aturan hukumnya, bagaimana pandangan perguruan tinggi agar wacana hukuman mati ini bisa dilaksanakan terhadap koruptor kelas kakap tadi,” tutur Barita.

Dirinya mengaku, sebagai komisi kejaksaan terus melaksanakan pengawasan, pemantauan dan penilaian kinerja terhadap kejaksaan.

“Kami memberi dukungan kepada kejaksaan untuk berani melakukan tuntutan, supaya langkah tegas terhadap para koruptor ini bisa dilakukan, agar menimbulkan efek jera terhadap kasus-kasus kejahatan koruptor besar,” tandasnya.

Sehingga, sambung Barita, hak rakyat dalam kesejahteraan bisa dikawal agar para koruptor tidak lagi masif, tidak lagi melakukan segala cara untuk menghindar dari pertanggungjawaban hukum.

Ning