JEPARA (SUARABARU.ID) – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Propinsi Jawa Tengah merupakan salah satu Provinsi dengan jumlah kasus HIV & AIDS tertinggi di Indonesia. Kasus HIV/AIDS di Indonesia terdapat kecenderungan jumlahnya meningkat dari waktu ke waktu.
Sebagai salah satu bentuk kepedulian perusahaan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B (PLN UIK TJB) mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan HIV & AIDS di PT HWASEUNG Indonesia (PT HWI) yang merupakan Perusahaan pabrik pembuatan Sepatu “Adidas” yang berlokasi di wilayah Kabupaten Jepara.
Kegiatan sosialisasi P2 – HIV & AIDS yang diselenggarakan pada 17/11/2021 tersebut dihadiri oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Tengah Muktiati. Environment, Health and Safety Manager PT HWI Ma’ruf Hadi dan Pejabat Operasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PLN UIK TJB Nandi Hidayat beserta Tim P2 HIV-AIDS PLTU Tanjung Jati B yang terdiri dari PT PLN UIK TJB, PT TJB Power Services, PT KPJB dan PT Adhiguna Putera.
Dalam presentasi materi, Tim P2 HIV-AIDS PLTU Tanjung Jati B menampilkan pembicara Dr. Arif Rahmawan H.S dan Dr Nur Aini dalam memaparkan materi sosialisasi serta tanya jawab dengan peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya Muktiati mengucapkan terima kasih kepada PT HWI yang sudah menyediakan peserta sosialisasi dan tempat serta bisa menerima Tim P2 HIV-AIDS PLTU Tanjung Jati B untuk pelaksanaan kegiatan ini. Dirinya juga menyebut bahwa Tim P2 HIV-AIDS PLTU Tanjung Jati B telah menerima penghargaan Program P2-HIV & AIDS dengan predikat platinum dari pemerintah dalam hal ini dari Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia.
“Selaku Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Pati, kami berharap pengetahuan ini dapat diterapkan di perusahaan lain dan kebetulan untuk tahun ini yang kami nominasikan adalah PT HWI. Harapannya dengan kegiatan sosialisasi tentang Program P2-HIV-AIDS ini, PT HWI bisa mengikuti jejak pendahulunya dalam hal ini Tim P2 HIV-AIDS PLTU Tanjung Jati B yang sudah melaksanakan kegiatan ini secara rutin dan kontinyu serta mendapatkan sertifikasi penghargaan dari Pemerintah.” jelas Muktiati.
Ditambahkannya bahwa kegiatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat Kerja. Dalam hal ini Muktiati menjelaskan bahwa Perusahaan atau Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.yang dapat dituangkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Perusahaan harus mengkomunikasikan kebijakan tersebut dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan. Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh/Karyawan/Pegawai dengan HIV/AIDS dari Tindakan dan perlakuan diskriminatif serta Perusahaan harus menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangna dan standar yang berlaku.
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. Pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja bahkan dapat dilakukan dengan melibatkan Pihak Ketiga dan atau Ahli di bidang HIV/AIDS.
Pada kesempatan tersebut, Nandi Hidayat mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut untuk mengajak Bagian K3 perusahaan lain untuk dapat berperan aktif dalam penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja ataupun di Perusahaan. Mengingat bahwa 85% penderita HIV-AIDS adalah usia produktif yang artinya usia kerja, dalam arti jumlah kasus HIV/AIDS sebagian besar terdapat pada kelompok usia kerja produkstif yang akan berdampak negatif terhadap produktivitas perusahaan.
Untuk mengantisipasi dampak negatif dari kasus HIV/AIDS di tempat kerja diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang optimal. Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan HIV/AIDS dan menanggulangi dampak negatif HIV/AIDS. “Mari kita bersama-sama mensosialisasikan pencegahan dan penanggulangan HIV & AIDS di tempat kerja, Setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja” jelas Nandi Hidayat.
Sementara itu, Ma’ruf Hadi mewakili PT HWI mengucapkan terimakasih kepada Tim P2 HIV-AIDS PLTU Tanjung Jati B dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Tengah dalam hal ini wilayah Pati atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.
“Terima kasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, mudah-mudahan kami dari PT HWI kedepannya juga bisa mengimplementasikan program sosialisasi P2 HIV-AIDS sebaik baiknya, mengingat kami memiliki karyawan sebanyak 19 ribuan orang, sehingga perlu untuk melakukan kegiatan lebih banyak atau lebih sering karena memang jumlah karyawannya cukup banyak.” ungkap Ma’ruf Hadi.
Hadepe