blank
Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin, SIK menyampaikan keterangan pers didampingi oleh  Waka Polres Kompol Aron Sebastian di Mapolres Magelang, Sabtu (20/11/2021). Foto : Dok Istw

KOTAMUNGKID, SUARASEMARANG.ID – Polres Magelang berhasil mengembangkan dan kembali ungkap fakta baru terkait pembunuhan yang dilakukan dukun pengganda uang asal Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, tersangka IS (57) mengaku juga telah melakukan perbuatan serupa yakni memberi obat potas yang dicampur air putih kepada korban Suroto (63) warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Sleman pada awal Desember 2020 lalu.

Dengan demikian, korban meninggal akibat ulah tersangka menjadi tiga orang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim AKP M. Alfan Armin, SIK di Mapolres Magelang, Sabtu (20/11/2021).

“Dari pengembangan yang dilakukan dan berdasarkan keterangan dari beberapa saksi dan tersangka, diketahui tersangka juga melakukan hal yang sama kepada korban Suroto warga Sleman pada 4 Desember 2020 lalu, sehingga korban menjadi tiga orang,” ungkapnya.

Adapun untuk korban dari Sleman, motifnya diduga soal utang-piutang, berbeda dengan dua orang korban dari Magelang yakni penggandaan uang.

“Kejadian berawal dari korban yang meminta bantuan tersangka karena kebun pisangnya sering kecurian, lalu korban diantar cucunya pergi ke tempat tersangka dan korban menceritakan bahwa pohon pisangnya sering kecurian sehingga minta didoakan,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian, saat itu tersangka bercerita kepada korban kalau dirinya mempunyai hutang di Bank sebesar Rp 25 juta, namun tersangka baru punya uang Rp 15 juta dan kurang 10 juta.

“Tersangka menyampaikan kalau mau meminjam uang 10 juta kepada korban dan apabila korban bersedia maka nanti ketika hutang tersangka sudah lunas, tersangka akan meminjamkan berapa pun kepada korban,” terangnya.

Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2020, korban mengantar uang Rp 10 juta ke tersangka seorang diri karena tersangka menyuruh korban untuk datang sendiri tidak boleh ditemani.

Kemudian pada tanggal 3 Desember 2020, korban ke rumah tersangka untuk mengambil barang atau syarat-syarat ke rumah tersangka agar kebun pisangnya tidak kecurian lagi. “Pada tanggal 4 Desember 2020 sekira jam 20.00 WIB, korban ditemani cucunya pergi ke kebun pisang untuk memasang syarat-syarat yang diberikan oleh tersangka, namun karena perintah tersangka untuk dilakukan sendiri tidak boleh dilihat orang lain, cucu korban menunggu di pinggir jalan. Sekira Pkl 23.00 WIB, karena korban tidak kunjung keluar, cucu korban masuk ke kebun mencari korban dan menemukan korban sudah tergeletak tidak bernyawa dan saat itu menurut informasi keluarga, di dekat jenazah korban ditemukan plastik bening berisi cairan,” ungkapnya.

Namun, karena saat itu tidak ada kecurigaan dan mengira korban meninggal karena angin duduk. “Keluarga tidak melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian dan setelah membawa korban ke rumah sakit terdekat, korban langsung dimakamkan,” jelas AKP Alfan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan rencana yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa  Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang.

Korban adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38),  kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dususn Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang yang keseharianya sebagai pedagang sayur.

Absa