blank
Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menunjukkan hasil Operasi Zebra Candi menilang sepeda motor yang memakai knalpot brong alias tidak standar.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen menggelar Operasi Zebra Candi mengambil langkah tegas menilang ratusan knalpot brong dan menyita puluhan knalpot yang memekakkan telingga.

Sebab, selain suaranya yang berisik dan mengganggu pengendara lain, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu lintas.

Bahkan saat ini Polres Kebumen tengah gencar menggelar razia kendaraan berkenalpot brong, dan memasukan ke dalam target Operasi Zebra Candi.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

blank
Sat Lantas Polres Kebumen menyita puluhan knalpot brong hasil Operasi Zebra. (Foto:SB/Ist)

“Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu. Suaranya yang bising, sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan masyarakat,”ujarnya.

Adanya keluhan tersebut, Polres Kebumen melakukan tindakan tegas dengan melakukan razia knalpot brong di sejumlah titik di kota Kebumen.

Bersedia Ganti Knalpot Standar

Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto mengungkapkan, dari sekian ratus pengendara motor atau pun mobil yang memasang knalpot bising telah ditilang oleh Sat Lantas.

Namun ada beberapa pelanggar beritikad baik mengganti knalpotnya di hadapan petugas, sehingga tidak dilakukan penilangan.

“Ada juga pelanggar tidak kita tilang. Pelanggar tersebut bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar,”jelas AKP Sugiyanto.

Selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas. Hal ini dimaksud supaya di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya.

Penggunaan knalpot bising berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentu aturan yang berlaku di Indonesia.  Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya menyebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Komper Wardopo