JEPARA (SUARABARU.ID) – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 26 tahun 1985 tentang jalan, pemberian nama fasilitas umum diberikan untuk menghormati tokoh yang telah meninggal dunia dan memiliki jasa besar terhadap bangsa dan negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat saat memberikan tanggapan terhadap rencana pelaksanaan kejuaraan daerah (kejurda) Motocross yang akan diselenggarakan 20-21 november 2021 di Sirkuit Dian Rakashima Pakisaji.
Menurut ketua komisi yang membidangi antara lain olahraga, pemuda dan pendidikan ini, ia menyayangkan jika sirkuit tersebut dinamakan Dian Rakashima. Pasalnya nama sirkuit Rakashima adalah hasil lomba yang telah diumumkan dan memiliki makna RA. Kartini, Ratu Kalinyamat dan Ratu Shima. “Beliau bertiga adalah pahlawan nasional dan tokoh besar yang memiliki peran nyata dalam sejarah perkembangan Indonesia. Sementara nama Dian adalah nama depan Bupati Jepara yang akan berakhir masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022” ujar Nur Hidayat.
Menurut Nur Hidayat, pemberian nama sirkuit Dian Rakashima yang awalnya diusulkan oleh komunitas motor tersebut sangat disayangkan dan dianggap tidak peka terhadap gejolak di masyarakat. “Seharusnya tahu diri kalau pembangunan sirkuit ini bersumber dari dana APBD. Kalau menggunakan dana pribadi tidak masalah,” ujar Nur Hidayat.
Nur Hidayat juga menambahkan jika itu menjadi keputusan panitia atau pengelola, lalu ditemukan komplain dari masyarakat ke dewan, maka hal ini menjadi pertanggungjawaban panitia atau pengelola untuk memanggil pihak-pihak terkait. “Apalagi penambahan nama tidak sesuai prosedur lomba, dan itu termasuk pembohongan publik, sangat tidak etis,” ujarnya.
Sementara Dirut Perusda Aneka Usaha, Nur Kholis, yang diminta tanggapannya belum bersedia memberikan jawaban. Ia hanya menjawab singkat, sebentar ya.
Hadepe