TEGAL (SUARABARU.ID) – Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Pinjaman Online (Pinjol) untuk bisa segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Ke Polres terdekat. Hal itu disampaikan oleh Kepala OJK Tegal, Ludy Arlianto menanggapi maraknya masyarakat yang menjadi korban Pinjol.
Ludy mengatakan, untuk pengawasan OJK terhadap Pinjol yang legal sudah diatur dengan ketentuan. Secara prinsip kalau Pinjol yang legal tentunya akan berusaha semaksimal mungkin berjalan sesuai aturan.
“Kalau sampai ada yang tidak sesuai dengan ketentuan kemudian mengadu ke OJK, kita bisa menindaklanjuti. Apa bila pelanggaran, sengketanya bisa diselesaikan hanya mengganti dengan kerugian bisa selesai. Tapi, kalau memang pelanggarannya cukup fatal, OJK bisa memberikan sangsi sampai dengan pencabutan izin usaha,” kata Ludy.
Problem yang ada saat ini banyak Pinjol yang ilegal. Untuk yang ilegal semaksimal mungkin apa bila ada informasi akan ditindaklanjuti Satgas Waspada Investasi melakukan pencabutan platform sesuai dengan ketentuannya.
Kemudian lanjut Ludy, saat ini menjadi isu, banyak masyarakat yang terdampak, kemudian diteror dan seterusnya. Maka masyarakat bisa menyampaikan aduan kepada OJK atau ke kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.
Secara prinsip nomor telponnya dimatikan agar tidak diganggu dan segera melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti. “Kita berharap dapat nomor aduan khusus dari pihak kepolisian yang memiliki perangkat lebih cepat dan akurat untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Aduan terkait pinjol yang sudah masuk ke OJK untuk Tahun 2021 sekira 68 aduan. Dan secara umum aduan masyarakat banyak melalui whatsapp.
“Tapi problemnya adalah kita tidak bisa menindaklanjuti karena begitu kita coba hubungi lagi si pengadu bersangkutan hampir seluruhnya ganti Nomor telepon, sudah tidak bisa dihubungi lagi. Hal itu karena tidak tahan diteror oleh pihak Pinjol ilegal,” Ludy.
Ludy berharap nanti kalau sudah ada konferensi dari polisi pihaknya bisa dapat nomor telpon aduan khusus kepolisian agar bisa ditindaklanjuti yang tentunya polisi punya perangkat yang lebih cepat untuk menindaklanjuti.
Himbauan kepada masyarakat, apa bila mau pinjam Pinjol ada dua hal pastikan Pinjol legal karena mereka pasti mendapat perlindungan dari OJK apabila Pinjol tersebut melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kedua, pastikan kalau pinjam ke Pinjol atau yang lain, masyarakat bisa tahu bagaimana nanti cara melunasinya. “Jangan sampai asal pinjam, karena keinginan pinjam tidak produktif menyebabkan masyarakat terjebak pada utang yang melilit. Itu yang jadi problem,” katanya.
Masa pandemi Covid-19 menjadikan pendapatan masyarakat menurun, kebutuhan hidup relatif ketat, masyarakat harus mencari alternatif untuk mencari kebutuhan hidupnya. Kadang meminjam uang susah, biasanya kerabat yang biasa dipinjami tidak bisa karena mereka juga mengalami kondisi yang sama.
Di sisi lain Pinjol hadir menawarkan kemudahan, hanya kirim KTP kirim gambar langsung ditransfer. Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat untuk hati-hati dengan maraknya Pinjol ilegal.
“Apa bila masyarakat sudah terjebak pada Pinjol ilegal agar fokus bayar pokoknya saja sedangkan bunga yang menjerat tidak perlu dibayar lagi,” ungkap Ludy.
Nino Moebi