TEMANGGUNG( SUARABARU.ID)- MAJ(26) warga Desa Mangunsari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung yang baru keluar dari penjara karena edarkan narkotika, kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan. Karena, tertangkap petugas satuan Narkoba Polres Temanggung.
“Saya terpaksa kembali berjualan sabu-sabu, karena tidak mempunyai uang untuk kebutuhan hidup, setelah keluar dari penjara empat bulan lalu,” kata MAJ, Kamis ( 11/11).
Ia juga mengaku, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang melalui media sosial. Dari pertemuan itu kemudian dirinya memberanikan diri untuk berjualan sabu-sabu.
Namun, ia belum sempat menikmati hasilnya keburu ditangkap polisi.
Selain berhasil menangkap MAJ yang berperan sebagai pengedar, polisi juga menciduk temannya tersangka, yakni H alias Kasdut(40) warga Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung yang berperan sebagai kurir.
Wakapolres Temanggung, Kompol Ahmad Ghifar mengatakan, dalam menjalankan aksinya sebagai pengedar, MAJ juga “ ngiming-imingi” (menjanjikan,red) kepada H, yakni akan diberikan sejumlah uang dan boleh menikmati sabu, bila berhasil menjual barang haram tersebut.
Ia menambahkan, kedua tersangka ditangkap petugas di rumahnya masing-masing. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MAJ, yakni tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna putih. Masing-masing mempunyai berat kotor 0,42 gram, 0,45 gram dan 0,44 gram. Sebuah kotak kardus warna coklat, sebuah sedotan plastik warna merah dipotong runcing, uang tunai Rp500.000 dan HP.
“Dari tersangka MAJ ini, juga diamankan dua bungkus narkotika jenis sabu berat kotor 1,15 gram dan 0,51 gram. Selain itu juga tiga paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hitam dengan berat kotor masing-masing 0,70 gram, 0,74 gram dan 0,67 gram,” imbuhnya.
Sementara dari tersangka H, diamankan barang bukti berupa satu wadah kacamata warna hitam. Di dalam wadah kacamata tersebut berisi peralatan terdapat sebuah alat hisap/bong dan dua buah pipet kaca.
Kedua tersangka, diancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliyar.
Karena, melawan hukum membeli, menjual, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yon