blank
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Erry Prasetyanto, bersama sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, saat melakukan pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (11/11/2021). Foto: antara

PURWOKERTO (SUARABARU.ID)– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto, memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal, hasil penindakan yang dilakukan selama 2018 hingga 2021.

Pemusnahan dengan cara dibakar itu, dilakukan di area parkir KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (11/11/2021), dipimpin Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Erry Prasetyanto, serta diikuti sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait.

Saat memberi keterangan pers, Erry Prasetyanto mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan berbagai kegiatan pengawasan. Antara lain berupa operasi pasar di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Hari ini Diperkirakan Terjadi di Jateng Bagian Selatan

”Selama tahun 2018 sampai dengan 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto, telah berhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap hasil tembakau, berupa rokok dan tembakau iris serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai,” katanya.

Dia menambahkan, penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara, yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, yaitu sebagai barang milik negara.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara, untuk selanjutnya diusulkan peruntukkannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

BACA JUGA: Kapolres Wonosobo Terima Penghargaan dari BKSDA Jateng

”Barang milik negara yang dimusnahkan kali ini, di antaranya sebanyak 212.069 batang rokok ilegal dalam berbagai merek dan jenis hasil tembakau, 195 gram tembakau iris, dan 588 botol HPTL atau liquid vape, dalam ukuran mililiter,” jelas dia.

Menurutnya, nilai barang-barang itu diperkirakan sebesar Rp 295.314.980, serta potensi kerugian negara yang meliputi cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak rokok mencapai Rp 195.251.105.

Lebih lanjut Erry menyebutkan, barang-barang itu disita dari sejumlah pedagang yang tersebar di berbagai wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

BACA JUGA: Jersey Anyar PSIS Gunakan Teknologi Movecularknit

”Kami masih menyelidiki asal atau produsen barang yang terdiri berbagai merek ini. Ke depannya, kami akan terus melaksanakan kegiatan rutin, berupa operasi pasar bersama atau gabungan,” imbuhnya.

Pihaknya juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan preventif, untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Riyan