JEPARA (SUARABARU.ID) – Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam menghadapi bencana kebakaran di area sekitar PLTU Tanjung Jati B Jepara, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B (PLN UIK TJB) telah mengadakan kegiatan pelatihan dan sertifikasi petugas pemadam kebakaran (kelas D). Pelathan diberikan secara gratis kepada peserta.
Kegiatan dilaksanakan di area Objek Vital Nasional (Obvitnas) PLTU Tanjung Jati B Jepara selama tiga hari 27 – 29 Oktober 2021 tersebut diikuti oleh 20 peserta. Mereka terdiri dari anggota Sahabat Siaga Bencana (SHABANA) Jepara dan Pegawai PLN UIK TJB.
Pelatihan tersebut dihadiri oleh Manajer Sub Bidang Aset Properti, Komunikasi dan Umum PLN UIK TJB Jatie Kuncara dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Muktiati.
Dalam sambutannya Jatie Kuncara mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran, baik yang ada di area Obvitnas PLTU maupun di desa sekitar PLTU Tanjung Jati B. “Pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan teman-teman SHABANA Jepara, khususnya dalam menghadapi bencana kebakaran, karena mereka adalah relawan kebencanaan yang lokasinya terdekat dengan PLTU Tanjung Jati B,” ujar Jatie Kuncara
Harapannya dengan pelatihan ini, jika terjadi kebakaran di lingkungan mereka, mereka bisa langsung melakukan penanganan sambil menunggu bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) datang, tambah Jatie Kuncara.
Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D tersebut merupakan salah satu program kerja PLN UIK TJB dalam hal penguatan pendidikan keterampilan berbasis ketanggap bencanaan.
“Pelatihan dan sertifikasi ini gratis, sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan dimana salah satu aspek tanggung jawab sosial perusahaan adalah keterlibatan perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Nomer 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaksud dalam ketentuan Pasal 74.” imbuh Jatie Kuncara.
Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Muktiati menjelaskan, sertifikat pelatihan pemadam kebakaran penting dan bermanfaat bagi yang belum bekerja sebagai nilai tambah saat mengajukan lamaran. Sedangkan untuk yang sudah bekerja bisa meningkatkan kompetensi atau keahlian.
“Setiap perusahaan yang memiliki minimal 25 tenaga kerja wajib memiliki dua (2) tenaga kerja yang memiliki sertifikat pemadam kebakaran. Apalagi jika perusahaan tersebut tenaga kerjanya ribuan. Artinya perusahaan butuh banyak tenaga kerja yang memiliki sertifikat pemadam kebakaran” ujar Muktiati.
Sementara itu, Edi perwakilan dari SHABANA Jepara mengucapkan terima kasih kepada PLN UIK TJB yang telah mengadakan kegiatan pelatihan tersebut. “Terima kasih kepada PLN UIK TJB atas terselenggaranya kegiatan ini, banyak ilmu dan manfat bagi kami di lapangan baik sebagai relawan maupun sebagai pekerja di PLTU Tanjung Jati B yang merupakan salah satu dari Objek Vital Nasional di bidang ketenagalistrikan di Indonesia.
Harapan Edi, kedepannya masih ada lagi kegiatan-kegitan pelatihan yang diadakan oleh PLN UIK TJB khususnya terkait pelatihan dalam menghadapi Tanggap Bencana.
Hadepe