TEGAL (SUARABARU.ID) – Kota Tegal telah menerima penghargaan Top Inovasi Terpuji (TOP 45) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Klaster Kota Tahun 2021 dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Penghargaan diterima Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono secara daring dari Command Room Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kota Tegal, dalam acara Penerimaan Anugerah Penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji KIPP tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KemenPANRB, Selasa siang (09/11/2021).
Usai menerima penghargaan secara daring kepada awak media, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan terima kasih kepada KemenPANRB yang telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Tegal sebagai pelayanan terbaik seluruh nusantara. “Tentunya penghargaan ini sebagai motivasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat di Kota Tegal,” ujar Dedy Yon.
Deputi Bidang Pelayanan Publik (KemenPANRB) Diah Natalisa dalam sambutannya menyampaikan bahwa kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan upaya untuk termasuk memberikan dorongan untuk memberikan upaya peningkatan pelayanan publik.
“Dorongan yang dimaksud adalah menciptakan partisipasi publik untuk menumbuhkan, meningkatkan pelayanan pada sektor pemerintahan, salah satunya strateginya adalah memberikan pengahargan kepada penyelenggara pelaeynan publik seperti lembaga, pemerintah, kementerian, BUMN, BUMD yang melaksanakan public servis obligation yang memiliki prestasi di bidang pelayanan publik,” ujar Diah yang menyebut KIPP dilaksanakan sejak tahun 2014 dan tahun 2021 ini merupakan KIPP yang ke-8.
Seperti diketahui, sesuai pengumuman dari Menteri PANRB Nomor B/181/PP.00.05/2021 Tanggal 29 Juli Tahun 2021 e-KELURAHAN (Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Kelurahan dengan Tanda Tangan Elektronik) dari Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai perwakilan Kota Tegal berhasil terpilih sebagai salah satu TOP Inovasi Pelayanan Publik Terpuji atau TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik kategori umum.
Sebelumnya inovasi e-Kelurahan berhasil lolos seleksi Final TOP 99 setelah melalui tahap presentasi dan wawancara di hadapan Tim Penilai Independen KIPP 2021 pada tanggal 6 Juli 2021. Sebagai peserta Kompetisi Kategori Umum, e-Kelurahan bersaing bersama 99 inovasi lainnya dari Kementerian, lembaga negara, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Pengumuman pemenang Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji tersebut telah diperkuat dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1024 Tahun 2021 tanggal 28 Juli tentang Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021.
Dalam Keputusan Menteri disebutkan bahwa e-Kelurahan berhak menyandang gelar sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji KIPP 2021 bersama 45 Inovasi kategori Umum Lainnya. Disebutkan bahwa urutan Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021 disusun berdasarkan abjad intansi dan tidak menggambarkan peringkat.
Hal tersebut menunjukkan bahwa e-Kelurahan sejajar dengan inovasi-inovasi terpuji lainnya yang diusung oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD dan Pemerintah Daerah lain di seluruh Indonesia.
Dalam sesi paparan dan wawancara pada 6 Juli 2021 lalu, yang diikuti oleh Sekda Kota Tegal, Johardi, yang didampingi oleh inovator dari Diskominfo menjelaskan bahwa e-Kelurahan merupakan terobosan Pemkot Tegal dalam menjawab kebutuhaan masyarakat akan layanan yang cepat, mudah dan dapat diakses dari mana saja.
Nino Moebi