TEGAL (SUARABARU.ID) – Seorang mantan Kades (Kepala Desa) Amirudin (55) warga Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, bersekongkol dengan dua rekannya telah membuat dan mengedarkan uang palsu (Upal).
“Peran tersangka satu Amirudin membeli uang palsu dari tersangka dua Muroid alias Rois (51) warga Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Slawi, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal kemudian diedarkan,” kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya Selasa (09/11/2021).
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, untuk tersangka tiga Ujang Efendi (44) warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal berperan membuat sendiri mata uang rupiah palsu dengan pecahan seratus ribu, lima puluh ribu dan dua puluh ribuan.
Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada 4 November 2021 sore. Pelaku Amirudin ditangkap di Jalan Raya Lingkar Slawi. Pelaku kedua Muroid ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Piere Tendean Slawi. Dan pelaku Ujang ditangkap pukul 20.00 saat berada di SPBU Kramat Kabupaten Tegal.
Kapolres menyampaikan kronologi kejadian, pada 4 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran uang palsu, kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan penyidik berhasil menangkap tersangka satu orang selaku pengedar beserta barang bukti berupa pecahan rupiah palsu senilai Rp 21,36 juta.
Setelah itu dilakukan pengembangan sampai dengan Penyidik berhasil menangkap tersangka 2 (dua) yang merupakan orang yang menjual rupiah palsu tersebut kepada pelaku satu. Selanjutnya tersangka dua menjual uang palsu kepada tersangka satu seharga Rp 4,94 juta dan mendapatkan rupiah palsu sebesar Rp 23 juta.
Berdasarkan pengembangan tersangka dua tersebut penyidik berhasil menangkap tersangka tiga selaku pembuat mata uang rupiah palsu dengan pecahan seratus ribu, lima puluh ribu, dan dua puluh ribu rupiah.
Tersangka 3 Ujang Efendi merupakan residivis di kasus yang sama. “Dia ditangkap di Polda Metro Jaya sekira dua tahunan lalu,” ujar Kapolres.
Selain menangkap tersangka tiga penyidik juga mengamankan alat yang digunakan untuk membuat mata uang rupiah palsu, dan ratusan lembar mata uang rupiah palsu pecahan seratus ribu, lima puluh ribu, dua puluh ribu, dan sepuluh ribu.
Petugas telah menyita barang bukti dari tersangka Amirudin berupa pecahan rupiah palsu sebanyak Rp 21.360.000. Dari tersangka Muroid, tiga lembar pecahan rupiah palsu senilai Rp 250.000 dan dari tersangka Ujang berupa dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 000.
Tersangka Amirudin mengaku menjadi Kades Warureja, Kabupaten Tegal sekira Tahun 2019. Dirinya terpaksa melukan perbuatannya karena terdesak kebutuhan hidup sebagai kontraktor telah bangrut imbas dari pandemi Covid-19.
Tersangka dijerat pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yakni, ‘Setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 atau pasal 245 KUHP yakni, ‘barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima, diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Nino Moebi