blank
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat berdialog dengan para pelaku kejahatan. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkap hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021.

Operasi yang dimotori Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng itu, berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 11-31 Oktober 2021.

Kegiatan sendiri digelar serentak di jajaran eks Polwil se Jateng. Untuk pelaksanaan di Polda Jateng, Luthfi didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Karo Ops Polda Jateng, Dirreskrimum Polda Jateng, dan Kabid Humas Polda Jateng. Sedangkan untuk Kapolres jajaran mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam kegiatan konferensi pers yang digelar spektakuler itu, ratusan tersangka dihadirkan dengan sejumlah barang bukti, yakni beberapa unit sepeda motor hingga mobil mewah serta alat bukti kejahatan. Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan barang bukti seperti sepeda motor dan mobil kepada para pemilik yang sah.

Luthfi mengatakan, operasi Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari mentargetkan pelanggar pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP. Selama kurun operasi dilaksanakan, pihaknya mendapatkan hasil sebanyak 325 orang tersangka, yang terdiri dari 318 orang aki-laki, 6 orang perempuan, dan1 orang anak.

Disampaikan, dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021, terdapat ungkap kasus unik, dimana ada pasangan suami istri yang ditangkap Satgas Polres Pati dan seorang bapak dari anak yang ditangkap Satgas Polda Jateng.

“Operasi Sikat Jaran Candi 2021 berhasil mengungkap 110 TO (tercapai 100%) dan berhasil mengungkap perkara non-TO sebanyak 162 perkara (melebihi dari target yang telah ditentukan yakni 150%),” ungkap Luthfi.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni SPM R2 sebanyak 287 unit berbagai merk dan jenis, R4 sebanyak 14 unit berbagai merk dan jenis, termasuk dua mobil mewah, R6 sebanyak 3 unit truk box, Laptop sebanyak 21 unit, Handphone 99 unit berbagai merk, dan perhiasan emas 763 gram.

“Ops Jaran Candi menggunakan anggaran DIPA sebesar Rp 2.890.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp
8.050.000.000. Artinya, itulah nilai barang-barang korban yang dapat diselamatkan dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021,” imbuhnya.

Pada konferensi pers yang dilaksanakan di Loby Mapolda Jateng itu, Luthfi sempat berdialog dengan para tersangka yang rata-rata mengungkapkan penyesalan mereka karena telah melanggar hukum.

Luthfi secara simbolis juga mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada pemilik yang sah. Pengembalian barang kepada pemiliknya ini sontak mengundang rasa syukur dan ucapan terima kasih mereka pada Polri.

Salah satu korban tindak pidana pencurian, Feri H warga Sukoharjo yang mobil Jeep Rubicon miliknya berhasil ditemukan Polda Jateng mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda, khususnya Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus pencurian mobilnya dalam kurun waktu singkat.

Ia mengaku jika dikonversikan saat ini nilai mobil mencapai Rp 700 hingga Rp 800 Juta.

“Terima kasih Kapolda Jateng dan Dirreskrimum Polda Jateng, dalam waktu lima hari mobil saya dapat ditemukan, bahkan proses pengembaliannya juga cukup cepat dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ungkapnya.

Ning