KEBUMEN (SUARABARU.ID) -Sebanyak 10 kepala desa (kades) di daerah Urut Sewu atau pesisir Kebumen selatan Kecamatan Buluspesantren, Ambal dan Mirit menegaskan, tidak ada penyerobotan tanah dalam proses penyertifikatan tanah di kawasan tersebut.
Para kades itu mendukung penyertifikatan tanah yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan masyarakat menyambut lega dengan terbitnya sertifikat tanah karena sekarang menjadi jelas status tanah milik negara dan tanah masyarakat.
Hal itu diungkapkan para kades dari 10 desa di Kecamatan Buluspesantren, Ambal dan Mirit yang berkumpul di Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, pada Senin (1/11) sore.
Mereka terdiri atas Kades Brecong, Kecamatan Buluspesantren, Triono Teguh Widodo, Kades Entak Kecamatan Ambal Sumardi, Kades Kenoyojayan Ambal Martono, Kades Ambalresmi Ambal Wagino alias Tino.
Selain itu juga dihadiri Kades Sumberjati Ambal Nur Hamim, Kades Mirit Kecamatan Mirit Wahid, Kades Tlogodepok Mirit Jemiran, Kades Tlogopragoto Mirit Guntoro, Kades Mirit Petikusan H Mafangil dan Kades Lembupurwo Mirit Cokro Aminoto.
Menurut H Tino, dirinya berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelesaikan penyertifikatan tanah di Urut Sewu sehingga kini menjad jelas status tanah masyaratak dan tanah negara beserta batas-batasnya. Dia pun mengapresiasi peta minote yang diterbitkan Ngara dan bisa menjadi petunjuk batas-batas tanah di Urut Sewu.
“Sekarang masyarakat sudah adem-ayem, petani pun semakin tenang dan yang pasti sudah tidak ada lagi sengketa tanah di Urut Sewu karena sudah jelas kepemilikannya,”tandas Tino.
Berdampak Positif Bagi Ekonomi Warga
Sedangkan Ketua Forum Komunikasi Urut Sewu Bersinergi (FKUB) Riyanto yang ikut hadir menyatakan, dirinya menyampaikan terima kasih kepada negara yang telah menerbitkan sertifikat bagi tanah milik warga dan tanah negara secara jelas.
Menurut Riyanto, setelah bertahun-tahun tanah brasengaja tidak jelas, kini Pemerintah melalui ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat sehingga status tanah menjadi jelas. Di wilayah Urut Sewu tidak ada penyerobotan tanah dalam proses penyertifikatan tanah tersebut.
Namun Riyanto menekankan, khusus tanah hak guna bagi TNI agar tetap diperuntukkan sesuai ketentuan. Yakni hanya digunakan untuk latihanTNI AD atau lapangan tembak dan tidak boleh dialihfungsikan. Saat tidak dipakai latihanTNI AD, tetap bisa dimanfaatkan petani dan boleh ditanami.
Senada dengan itu Kades Mirit Wahid mengakui, penerbitan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN di Urut Sewu telah sesuai .prosedur. Dirinya selaku kades juga memproses penerbitan sertifikat tanah dari bawah melalui tahapan musyawarah dengan warga dan tokoh masyarakat.
Menurut Wahid, dengan selesainya penyertifikatan tanah di Kebumen selatan mendatangkan harapan bagi masyarakat. Bahkan ekonomi masyarakat akan meningkat seiring dengan kejelasan status tanah rakyat dan tanah negara.
”Kami para kades sangat mendukung penyertifikatan tanah ini karena berdampak positif bagi warga dan daerah Kebumen selatan,”imbuh Wahid.
Komper Wardopo