WONOSOBO (SUARABARU.ID)-PWN (41), Kepala Desa Ngadimulyo Selomerto Wonosobo Jawa Tengah-kini telah diperhentikan sementara dari jabatanya-ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan Pemerintah Desa Ngadimulyo tahun 2020.
Dana yang dikorupsi sebesar Rp 200 juta itu, semula akan dialokasikan untuk proyek pembangunan sarana dan prasarana desa pada proyek pekerjaan senderan jalan Wangan Jetis-Silebuh Desa Ngadimulyo Selomerto Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT dalam gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (27/10), mengungkapkan proyek merupakan aspirasi masyarakat untuk menata saluran irigasi air guna memenuhi kebutuhan pengairan sawah tercukupi.
“Penyidikan dana korupsi tersebut telah dilakukan 31 Mei 2021 lalu. Sedang PWN baru ditahan 16 Agustus 2021 setelah beberapa kali sempat mangkir dari pemeriksaan,” ujarnya didampingi Kasatreskrim AKP Mohammad Zazid SH MH.
Menurut Kapolres tersangka yang merasa takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sempat melarikan diri dari rumah dan sudah tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa Ngadimulyo sejak Mei 2021 lalu. PWN berhasil diamankan pada saat bersembunyi di daerah Leksono.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Mohammad Zazid SH MH menambahkan meskipun dana bantuan dicairkan dalam masa anggaran tahun 2020, nyatanya sampai dengan penyidik turun ke lapangan, senderan tersebut belum dibangun sama sekali.
Berdasarkan Pergub Jateng No 6 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, menyebutkan dana bantuan yang telah dicairkan wajib dicatatkan dalam APBDes.
“Apabila pekerjaan proyek pembangunan irigasi tidak dapat diselesaikan sampai akhir masa anggaran 2020, maka wajib dicatatkan sebagai SiLPA tahun berjalan berikutnya,” terang dia.
Modus Pelaku
Tersangka PWN mengaku modus korupsi yang dilakukan adalah dengan cara mengajukan proposal bantuan tanpa diketahui perangkat desa yang lain, bahkan dengan memalsukan tanda tangan Kadus setempat.
“Setelah dana bantuan dicairkan, uangnya diminta dari tangan bendahara dengan alasan untuk disetor ke rekening kas desa yang terdaftar pada Bank Wonosobo,” papar dia.
Tapi oleh PWN, ternyata uang tersebut tidak disetor ke Bank Wonosobo dan digunakan untuk membayar hutang pribadi, sehingga pembangunan proyek irigasi tidak dapat dilaksanakan.
Sementara itu, Kanit Idik Tipidkor IPDA Joko Siswanto mengatakan sesuai Permendagri RI No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Wonosobo No 48 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah Kepala Desa.
“Sehingga seluruh kerugian yang timbul dalam proyek pembangunan irigasi di Desa Ngadimulyo Selomerto Wonosobo menjadi tanggung jawab Kepala Desa PWN. Sebab dia sendiri yang menyelewengkan dana bantuan tersebut,” terangnya.
Guna menguatkan pembuktian bahwa perbuatan PWN telah menimbulkan kerugian keuangan negara, telah dilakukan audit oleh Inspektorat Wonosobo yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta atau total loss, karena pekerjaan pembangunan belum dilakukan sama sekali.
PWN sendiri akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Joko.
Muharno Zarka