JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara tengah menyiapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni dan Budaya Tradisional. Bahkan rancangan draf telah selesai disusun dan dilakukan finalisasi serta sinkronisasi bersama para pemangku kepentingan dalam rapat khusus yang dipimpin oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Menurut Edy Sujatmiko, melalui peraturan bupati ini diharapkan akan dapat menjadi arah bagi semua fihak untuk bersama-sama melakukan pelestarian dan pengembangan seni dan budaya tradisional Jepara. “Peta jalan yang akan disusun akan menjadi panduan bersama para pemangku kepentingan, termasuk para pelaku dan pegiatan seni dan budaya di Jepara,” ujar Edy Sujatmiko.
Rapat yang berlangsung Selasa (26/10-2021) di ruang kerja Sekda Jepara ini disamping dihadiri oleh OPD terkait juga diikuti oleh pegiat budaya Jepara antara lain Didin Ardiansyah, Sarjono dan Hadi Priyanto.
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Periwisata dan Kebudayaan Jepara, Zamroni Listiaza memaparkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni dan Budaya Tradisional yang disebutnya untuk mengisi kekosongan produk hukum terkait hal tersebut.
Menurut Zamroni Listiaza, ruang lingkup pelestarian dan pengembangan seni dan budaya tradisional ini mencakup konsep dasar, program dasar, strategi pencapaian tujuan, metode, keterlibatan masyarakat dan keterlibatan pemerintah. “Untuk itu dalam peraturan bupati ini diatur tentang penyusunan dokumen perencanaan dan peta jalan pelestarian dan pengembangan seni dan budaya tradisional,” ujarnya.
Disamping itu diatur tentang pembentukna jaringan lintas pelaku, pengembangan mekanisme koordinasi serta sosialisasidan internalisasi seni dan budaya tradisional yang ada di daerah.
Sementara metode yang akan digunakan umntk melestarkan dan mengembangan seni dan budaya tradisional adalah melalui pengalaman budaya dan pengetahuan budaya. “Metode pengalaman budaya dilakukan melalui tindakan konkrit terlibat dalam sebuah pengalaman budaya tertentu. Sedangkan metode pengetahuan budaya dilakukan dengan memproduksi pengetahuan budaya berbasis informasi melalui berbagai kegiatan,” ujar Zamroni.
Untuk memberikan ruang bagi pelestraian dan pengembangan seni budaya maka ada sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam peraturan bupati ini. “ Kegiatan OPD yang mengundang fihak eksternal sebelum acara dimulai harus menampilkan 1 kesenian tradisional. Juga hotel berbintang, minimal bintang 2 setiap 1 bulan sekali diminta untuk menampilkan seni tradisi. Hal yang sama juga berlaku untuk seluruh obyek wisata, ruang terbuka milik pemerintah kabupaten serta media pemerintah lainnya.
Disamping itu menurut Zamroni, untuk menumbuhkan partisipasi dan kreativitas masyarakat, maka akan diberikan apreasiasi tehadap para pegiat dan pelestari budaya tradisional, desa-desa yang memiliki dan merawat tradisi budaya serta penghargaan kepada masyarakat yang menampilkan seni tradisi saat melakukan hajatan.
Dalam kesempatan terpisah Zamroni menjelaskan, direncanakan pada tanggal 12 November mendatang, Peraturan Bupati Jepara ini akan di launching oleh Bupati Jepara. Juga penyerahan penghargaan kepada pegiat dan pelestari seni budaya tradisional di Jepara.
Hadepe