JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam agenda DPRD Jepara bulan Oktober 2021, tercatat bahwa pada tanggal 28 Oktober nanti akan digelar rapat paripurna DPRD untuk membahas pengajuan hak interpelasi pemberhentian sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi S.Sos.
Dalam agenda tersebut juga telah disusun jadwal rapat Paripurna Pengusulan Hak Interpelasi yang akan digelar pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 jam 14.00. Rapat yang akan dipimpin oleh Ketua DPRD bersama para wakil ketua DPRD ini akan bersifat terbuka.
Rapat paripurna yang akan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD tersebut akan dimulai dengan penjelasan hak interpelasi oleh para pengusul, pandangan anggota melalui fraksi atas penjelasan dari pengusul, taggapan atas pandangan para anggota serta pengambilan keputusan apakah pengajuan hak interpelasi tersebut diterima atau tidak oleh DPRD Jepara.
Berdasarkan Peraturan DPRD Jepara No 1 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD No. 1 tahan 2018 tentang Tata Tertib DPRD Jepara, pada pasal 75 ayat 2 dijelaskan, usulan yang diajukan oleh para pengusul dapat dilanjutkan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ (satu perdua ) jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota DPRD yang hadir.
Pengajuan hak interpelasi tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD tanggal 2 September 2021 oleh sejumlah anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, PKB dan fraksi Gerindra yang ada di DPRD Jepara.
Pengajuan hak interpelasi ini menyusul kontroversi pencopotan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM,MH oleh Bupati Dian Kristandi S.Sos dengan menerbitkan SK Bupati Jepara No. 867/19/2021 tanggal 9 Agustus 2021. Edy disangka melakukan pelanggaran disiplin berat. Setelah menimbulkan polemik luas, Bupati Jepara mengeluarkan SK No. 800 / 23 / 2021 tentang Pengaktivan Kembali Dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.
Pengaktifkan kembali Edy Sujatmiko ini ini sesuai dengan surat Badan Kepagawaian Negara tanggal 24 Agustus 2021 perihal klarifkasi permasalahan PNS An. Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH / Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.
Para pengusung beranggapan, hak interpelasi untk meminta keterangan kepada Bupati Jepara terkait dengan pembebasan sementara Sekda Jepara perlu dilanjutkan. “Ini penting sebagai pembelajaran bersama atas asas-asas pengelolaan pemerintahan yang baik,” ujar Sutrisno, politisi senior PDI Perjuangan salah satu pengusul hak interpelasi. Harapan kami hak interpelasi ini mendapatkan dukungan dari rapat paripurna, tambahnya.
Hadepe