blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam agenda DPRD Jepara bulan Oktober 2021, tercatat bahwa pada tanggal 28 Oktober  nanti akan digelar rapat paripurna DPRD  untuk membahas pengajuan hak interpelasi  pemberhentian sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi S.Sos.

Dalam agenda tersebut juga telah disusun jadwal rapat Paripurna Pengusulan Hak Interpelasi yang akan digelar pada  hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 jam 14.00. Rapat yang akan dipimpin oleh Ketua DPRD bersama para wakil ketua DPRD ini akan bersifat terbuka.

Rapat paripurna yang akan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD tersebut akan dimulai dengan penjelasan  hak interpelasi oleh para pengusul, pandangan anggota melalui fraksi  atas penjelasan dari pengusul, taggapan atas pandangan para anggota serta pengambilan keputusan apakah pengajuan hak interpelasi tersebut diterima atau tidak oleh DPRD Jepara.

Berdasarkan Peraturan DPRD Jepara  No 1 tahun 2019 tentang  Perubahan Atas Peraturan DPRD  No. 1 tahan 2018 tentang Tata Tertib DPRD Jepara, pada pasal 75  ayat 2 dijelaskan, usulan yang diajukan oleh para pengusul dapat dilanjutkan menjadi hak interpelasi  DPRD  apabila mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna  yang dihadiri lebih dari ½ (satu perdua ) jumlah anggota DPRD  dan keputusan diambil dengan persetujuan  lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota DPRD yang hadir.

Pengajuan hak interpelasi tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD  tanggal 2 September 2021 oleh  sejumlah anggota DPRD dari fraksi PDI  Perjuangan, Nasdem, PKB dan fraksi Gerindra yang ada di DPRD Jepara.

Pengajuan hak interpelasi ini menyusul kontroversi pencopotan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM,MH oleh Bupati Dian Kristandi S.Sos dengan menerbitkan SK Bupati Jepara  No. 867/19/2021 tanggal 9 Agustus 2021. Edy  disangka melakukan pelanggaran disiplin berat. Setelah menimbulkan polemik luas, Bupati Jepara  mengeluarkan SK No. 800 / 23 / 2021 tentang Pengaktivan Kembali  Dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.

Pengaktifkan kembali Edy Sujatmiko ini  ini  sesuai dengan surat Badan Kepagawaian Negara tanggal 24 Agustus 2021  perihal klarifkasi permasalahan PNS An. Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH / Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara.

Para pengusung  beranggapan, hak interpelasi untk meminta keterangan kepada Bupati Jepara terkait dengan pembebasan sementara Sekda Jepara perlu dilanjutkan.  “Ini penting sebagai pembelajaran bersama atas  asas-asas pengelolaan pemerintahan yang baik,” ujar Sutrisno, politisi senior PDI Perjuangan salah satu pengusul hak interpelasi. Harapan kami hak interpelasi ini  mendapatkan dukungan dari rapat paripurna, tambahnya.

Hadepe

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini