blank
M Nuh (Ketua Dewan Pers). Foto: dok/ist

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Dewan Pers berharap Mahkamah Konstitusi (MK), menolak judical review atau uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permohonan Judicial Review UU Pers 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso, selaku Para Pemohon
melalui kuasanya pada Kantor Hukum, Mustika Raja Law, pada 12 Agustus 2021.

Ada pun permohonan Para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada MK, untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 bertentangan dengan UUD NKRI 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA: Pintu Pariwisata Dibuka, Jangan Bawa Virus ke Karimunjawa

Tiga orang pemohon dalam petitumnya beralasan, Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU itu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengatakan, pemerintah selaku salah satu Termohon melalui keterangan resminya pada persidangan 11 Oktober 2021 di MK, yang dibacakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU Pers 40/1999 hingga saat ini.

Persidangan itu turut dihadiri Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

BACA JUGA: Janjikan Berikan Trek Terbaik

”Pemerintah menyebut, Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers,” kata M Nuh dalam keterangannya belum lama ini.

Selain itu, masih kata M Nuh, pemerintah juga menyebut Para Pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NKRI 1945. Dalil Para Pemohon dalam permohonan judicial review tidak jelas (obscuur libel).

Berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999, M Nuh menyatakan, hal itu lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers, agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif (berlekatan), yang dapat memayungi seluruh insan pers.

BACA JUGA: Enggan Pensiun, Pilih Naik Ring Lagi

”Sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers Nasional yang sehat,” terang M Nuh.

Pemerintah juga menyebut, dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers”, dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers.

Sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia”, maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

BACA JUGA: Madrid Kalahan karena Problem Ini

”Berdasarkan hal itu, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden. Dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan Anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden, bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NKRI 1945, melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku,” paparnya lebih lanjut.

Diterang dia, Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU Pers 40/1999, perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi, sesuai lingkup kewenangannya.

”Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers, karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur, sesuai dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers 40/1999,” lanjutnya.

BACA JUGA: Berdayakan Perempuan Pedesaan, Ibu-Ibu PKK Dilatih Membuat Tepung dan Membatik Mangrove

Dalam keterangan resminya, pemerintah juga berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011, maupun berdasarkan putusan-putusan MK terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).

”Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya, yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers, dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini,” tukas M Nuh.

Lebih lanjut dia mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya, agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mediskreditkan Dewan Pers, melalui segala cara dan segala saluran informasi apa pun.

”Karena itu diharapkan untuk selalu menguji dan memverifikasi informasi kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers,” saran dia.

Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini