blank

Oleh : Hadi Priyanto

Masyarakat Karimujawa dan pelaku wisata boleh bernafas lega. Sebab setelah sekian lama tertutup bagi wisatawan, kini pintu itu telah kembali dibuka. Salah satu pertimbangan yang disampaikan oleh Bupati Jepara adalah tingkat capaian vaksinasi di Karimunjawa yang telah mencapai 87 % lebih serta jumlah warga yang terkonfirmasi selama pendemi relative kecil dengan angka 11 orang.

Sementara, kendati Jepara  dalam peta zonasi telah masuk zona resiko rendah sejak 10 Oktober 2021, namun  Jepara masih masuk pada level 3 PPKM Jawa. Hal ini salah satunya karena  tingkat capaian vaksinasi yang relative rendah yaitu diangka 31, 3 % per tanggal 13 Oktober 2021 berdasarkan perhitungan manual.

Berdasarkan pengumuman  Balai Taman Nasional Karimunjawa  tanggal 2 September 2021, sejak tanggal 3 September 2021,  Obyek Wisata dan Daya Tarik Alam  pada Kawasan Taman Nasional Karimunjawa mulai dibuka.

Dalam pengumuman tersebut ditegaskan 2 hal prinsip yang harus diperhatikan, pengunjung harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan  dan pengendalian Covid-19 serta mematuhi SOP  Wisata Alam  di Taman Nasional.

Pembukaan Karimunjawa juga menggunakan landasan Surat Edaran Bupati Jepara No. 443 / 3581 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Jepara. Dalam surat edaran bupati ini, pada angka  11 diatur ketentuan uji coba  protokol kesehatan pada obyek wisata tertentu.

Dalam surat edaran bupati  ini diatur ketentuan bahwa  seluruh obyek wisata  untuk mengikuti protokol kesehatan  yang diatur oleh Kementerian  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,  wajib menggnakan aplikasi peduli lindungi  untuk melakukan skriing  terhadap  semua pengunjung dan karyawan.

Disamping itu  anak dibawah usia 12 tahun dilarang masuk, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba  ditentukan oleh Kementerian  Pariwiata dan Ekonomi Kreatif serta penerapan  ganjil genap disepanjang jalan menuju  dan dari obyek wisata  mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00 WIB.

Jangan Pintu Masuk

Pembukaan kembali Karimunjawa sebagai daerah tujuan wisata tentu disambut antusias oleh para pelaku wisata. Apalagi jumlah orang yang berkehidupan dari aktivitas wisata ini cukup banyak. Menurut catatan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara, tahun 2019 lalu   lebih 1.300 orang menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata.

Mereka bukan saja bekerja di sektor perhotelan,  home stay, dan transportasi tetapi juga para pemandu wisata, pengelola perahu wisata, rumah makan, hingga para penjual souvenir dan makanan yang setiap malam mangkal di seputar alun-alun Karimunjawa.

Jumlah ini  terus bertambah  seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan. Pada tahun 2018, saat wisatawan yang mengunjungi  kawasan tersebut baru 137.834 orang, tercatat 1.015 orang menggantungkan hidupnya pada sektor ini. Jumlah ini meningkat pada tahun 2019   menjadi 147.524 orang.

Karimunjawa dalam peta penyebaran Covid-19 memang menjadi  wilayah dengan tingkat penyebaran rendah. Sampai saat ini  di wilayah yang berpenduduk 10.180 jiwa, hanya tercatat 11 kasus warga yang terkonfirmasi, 9 dari Desa Karimunjawa, 1 warga Kemujan dan 1 warga Desa Nyamuk. Satu-satunya desa yang masih dalam zona hijau adalah desa Parang. Dari jumlah ini,  1 orang meninggal

Karena itu menjaga agar kawasan Karimunjawa tetap- menjadi salah satu wilayah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang rendah harus menjadi tanggung jawab bersama. Salah satu caranya, menjaga agar wisatawan yang ingin menikmati indahnya Karimunjawa tidak menjadi agen penyebaran virus.

Dalam Surat Edaran Bupati Jepara No. 443 / 3581 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Jepara  sebenarnya telah diatur cukup tegas dan jelas. Persoalannya adalah pada tataran implementasi.

Harus dipastikan surat edaran bupati yang salah satunya mengatur tentang skrining  terhadap  semua pengunjung dan karyawan. Sebaiknya wisatawan yang boleh masuk ke Karimunjawa adalah yang telah melakukan vaksinasi serta pelaksanaan pembatasan usia pengunjung. Kesungguhan dalam menjaga pintu masuk merupakan salah satu kunci utama.

Disamping itu, penuntaskan capaian vaksinasi di Karimunjawa juga harus dilakukan sembari terus menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku wisata  tentang pentingnya protokol kesehatan. Tujuannya  semata-mata untuk menjaga geliat perekonomian Karimunjawa tetap terjaga.

Penulis adalah wartawan  SUARABARU.ID di Jepara