(SUARABARU.ID) – Ketua Komisi Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jateng Yakub Adi Krisanto akhirnya bertindak tegas terhadap pelanggar Kode Disiplin PSSI.
Komdis PSSI Jateng telah menemukan fakta berupa tingkah laku buruk dan perbuatan tidak patut yang melanggar hukum.
Tingkah laku yang dimaksud dilakukan oleh perangkat pertandingan atas nama Hadi Suroso.
Selepas mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, Hadi yang penilai wasit PSSI itu terbukti memberikan sertifikat wasit C2 kepada perangkat pertandingan yang tidak mengikuti kursus wasit tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Asprov PSSI Sumsel pada 23-29 November 2019.
Menurut Yakub, perilaku tersebut melanggar Pasal 64 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
Komdis sudah memanggil Hadi dua kali untuk menghadiri sidang komdis, tetapi yang bersangkutan tidak datang.
Berdasarkan hal itu, Komdis PSSI Jateng menjatuhkan sanksi kepada mantan wasit itu.
‘’Saudara Hadi Suroso dilarang ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola selama dua bulan di lingkungan PSSI. Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dan selama denda tersebut belum dibayarkan, maka dilarang ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepak bola di lingkungan PSSI,’’ ungkap Yakub, kemarin.
‘’Hukuman sebagaimana dimaksud pada dictum kesatu dan kedua berlaku sejak ditetapkannya putusan komdis, yakni terhitung 15 Oktober 2021,’’ paparnya.
Atas pemberian sanksi dari komdis itu, Hadi Suroso menyatakan tidak terima.
Dia menuturkan sanksi yang dijatuhkan komdis tidak sesuai dengan fakta.
‘’Saya kira masalah ini sudah selesai pada 2 Januari 2020, tapi saya kok masih dijatuhi sanksi,’’ kata Hadi.
Yakub, yang dosen Fakultas Hukum UKSW Salatiga dan pengacara, mempersilakan Hadi untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas.
Upaya banding itu diatur pada Pasal 119 Kode Disiplin PSSI 2018.
‘’Tidak ada pretensi lain dalam pemberian hukuman ini,’’ tandas Yakub.
rr