KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kebumen belum pernah mencapai target. Bahkan pendapatan dua tahun terakhir (2020 dan 2021) makin merosot.
Dishub Kebumen pun berencana menata ulang sistem lelang dan memperluas zona parkir dari semula tiga kawasan menjadi 26 zona. Dishub akan bekerja sama dengan semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk optimalisasi dan ekstensifikasi pendapatan parkir. Termasuk pembayaran retribusi oleh pihak ketiga di muka.
Kabid Lalu-lintas Dishub Kebumen Y Agung Pamuji didampingi Kasi Bina Wasdalop Wim Andoko dalam Konferensi Pers yang digelar Dinas Kominfo di Kafe Gemintang Jalan Indrakila, Jumat (8/10), menuturkan, saat ini ada pekerjaan rumah bagi dinas dalam mengelola perparkiran.
Menurut Agung, kegiatan pengelolaan parkir di bahu jalan saat ini juga sedang ada masalah. Terutama pada tahun 2019/2020. Saat itu retribusi parkir diserahkan kepada pihak ketiga mengalami keterlambatan setoran dan pemasukan jauh dari target.
Agung menjelaskan, kasus tersebut sedang ditangani aparat penegak hukum setelah Dishub melayangkan somasi kapada pihak ketiga pengelola parkir. Sejumlah saksi telah diperiksa Kejaksaan Negeri Kebumen dan tentu bisa mengerucut kepada siapa yang akan bertanggung jawab.
Dishub dan Dinas Perkim LH Dimerger, Ada Harapan Baru
Kabid Lalu-lintas yang baru 11 hari menjabat itu mengakui, sejak 2017-2021 dalam catatan Dishub target retribusi parkir memang belum pernah memenuhi target. Pada 2017 target retribusi parkir di Dishub Rp 700 juta, tercapai Rp 500 juta. Pada 2018 target naik menjadi Rp 1 m. Terpenuhi 76 persen.
Pada 2019 target naik lagi menjadi Rp 1,4 m, terpenuhi 70 persen. Kemudian pada 2020 target Rp 1,2 m, hanya tercapai Rp 474 juta atau 37,8 persen. Sedangkan tahun 2021 ini sampai September dari target Rp 1,4 m, baru terealisasi Rp 342 juta atau 24,4 persen.
“Kami juga telah diundang Komisi C DPRD ditanya sampai akhir tahun berapa realisasi yang bisa dicapai. Kami berharap bisa 55 persen dari target. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Dishub dalam optimalisasi retribusi parkir,”terang Agung.
Wim Andoko menambahkan, pada 2021 retribusi parkir dikelola sendiri Dishub karena dari dua kali lelang gagal lantaran hanya satu penyedia jasa yang mengajukan penawaran. Ketika target dipatok 1,4 m penyedia jasa angkat tangan.
Di sisi lain, Dishub Kebumen saat ini memiliki sekitar 220 juru parkir. Mereka sebagai pejuang retribusi daerah. Bagaimana pun juru parkir menjadi ladang pekerjaan baru. Ada harapan setelah Dishub bakal dimerger dengan Dinas Perkim LH, pengelolaan parkir bisa semakin baik dan optimal.
Komper Wardopo