JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pemerintah, hendaknya segera melakukan investigasi pemicu rusaknya Bandara APT Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hasil dari investigasi, dapat jadi kajian tentang adakah tindak penyimpangan proses pembangunannya dulu ? Mengingat bandara tersebut terhitung baru tapi keburu rusak.
Untuk selanjutnya, pemerintah segera melakukan percepatan perbaikannya. Agar prasarana transportasi moda udara itu, dapat segera beroperasi kembali.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR-RI, Drs Hamid Noor Yasin MM, Rabu (6/10), mempertanyakan mengapa Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda rusak.
”Bandara itu termasuk baru, peresmiannya oleh Presiden Joko Widodo berlangsung pada Tanggal 25 Oktober 2018. Tapi mengapa kok keburu rusak ?,” ujar Hamid.
Terjadi kerusakan pada landasan pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda, Kaltim. Demi pertimbangan safety penerbangan, mulai Selasa (5/1), operasional bandara berhenti.
Landasan Amblas
Awalnya, Pilot Batik Air melaporkan terjadi kerusakan landasan ke petugas lalu lintas udara dan layanan darat. Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan ada bagian landasan yang amblas.
Hamid yang Anggota Komisi V DPR-RI ini, menyatakan, proses pembangunan Bandara APT Pranoto Samarinda sejak awal tersendat-sendat.
Bandara itu direncanakan Tahun 1987 dengan survei untuk mencari lokasi pengganti Bandara Temindung. Pembebasan lahannya berlangsung Tahun 1995/1996.
Kemudian berlanjut pada studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta pembuatan rencana induk oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Realisasi pengerjaannya mulai Tahun 2007 oleh Pemkot Samarinda. Namun kemudian terhenti, karena pada Tahun 2011 terjadi sengketa antara Pemkot dengan kontraktor.
Sengketa berlanjut hingga tingkat kasasi, dan pada Tahun 2013 Pemkot Samarinda kalah. Pemprov Kaltim kemudian mengambil alih pengerjaannya dengan bantuan Pemerintah Pusat.
Oleh Presiden
Bandara itu akhirnya berhasil selesai pengerjaannya, dan peresmiannya oleh Presiden Jokowi berlangsung pada Tanggal 25 Oktober 2018.
Setelah sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Sertifikat Bandar Udara (SBU) pada Tanggal 15 Mei 2018, dengan kapasitas menampung 1,5 juta penumpang.
Terkait kerusakan landasan, Hamid, menilai, dengan kondisi pemakaian saat ini, yang masih di bawah kapasitas dan bandara itu terhitung baru, seharusnya kerusakan itu tidak terjadi.
”Apa berarti kualitasnya tidak standar ? Untuk iitu Kemenhub harus melakukan investigasi tentang penyebab kerusakannya,” tegas Hamid.
Investigasi, tandas Hamid, akan mengungkap penyebab amblasnya landasan. Itu akibat spesifikasi teknis di bawah standar, atau pemeliharaannya yang kurang baik ?.
”Atau karena faktor-faktor lain ?,” ujar Hamid Noor Yasin yang Anggota DPR-RI dari Dapil IV Jawa Tengah ini.
Bambang Pur