blank
Loket pembayaran PBB yang disediakan Pemkab Kudus. foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Target penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 2021 terealisasi sebesar Rp37,34 miliar atau melampaui target setahun sebesar Rp25,5 miliar, berkat adanya program pembebasan denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB.

“Akhir September 2021 realisasi penerimaan PBB di Kudus sudah mencapai Rp37,34 miliar sehingga sudah melebihi angka 100 persen,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana, Selasa (5/10).

Ia mengakui program penghapusan denda keterlambatan yang berlangsung sebulan, yakni 1-30 September 2021 berhasil mendongkrak penerimaan PBB karena tercatat jumlah piutang wajib pajak yang terbayar selama pemberlakuan program tersebut sebesar Rp3,88 miliar, sedangkan realisasi pembayaran PBB secara regular sebesar Rp33,46 miliar.

Dengan realisasi penerimaan PBB yang melebihi rencana awal tersebut, kata dia, juga akan berpengaruh terhadap perubahan usulan target PBB di APBD perubahan 2021 karena sesuai Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) APBD Perubahan 2021 target PBB dinaikkan menjadi Rp36 miliar.

Sementara realisasinya hingga akhir Oktober 2021, kata dia, justru sudah mencapai Rp37,34 miliar, sehingga ketika jadi ada perubahan APBD 2021 akan diusulkan kembali pada kebijakan umum anggaran (KUA) Perubahan.

Dengan adanya program dispensasi keterlambatan bayar PBB yang berlaku selama sebulan, dinilai cukup efektif mengurangi tunggakan karena dalam waktu sebulan wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun tertarik melunasinya sehingga terkumpul Rp3,88 miliar.

Adanya program tersebut, lantaran nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada tahun 2013 hingga 2021 mencapai Rp23 miliar.

Sebelumnya, Pemkab Kudus juga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi COVID-19, terutama saat ada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilanjutkan dengan PPKM berdasarkan level.

Sektor usaha yang jelas terlihat terdampak dan pemasukan untuk daerah juga ikut terpengaruh, yakni sektor perhotelan, restoran dan hiburan.

Ant-Tm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini