PATI (SUARABARU.ID) – Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah, Setia Budi Wibowo, meminta kementerian kelautan dan perikanan (KKP) untuk meninjau ulang Kepmen KP no 86 dan 87 tahun 2021 tentang kenaikan pungutan hasil perikanan ( PHP) dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
Keputusan menteri tersebut menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng ini dinilai mencekik nelayan apalagi diterapkan di tengah – tengah kondisi pandemi saat ini.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/9/2021), hal ini merupakan bentuk respon Bowo atas aksi demonstrasi penolakan nelayan dan pengusaha perikanan di Kabupaten Pati di hari yang sama.
Nelayan menolak Pengenaan jenis dan tarif yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (4) PP 85/2021 diberlakukan pra produksi, pasca produksi dan penarikan dengan sistem kontrak, kemudian dalam pasal 20 disebutkan juga bahwa ada pungutan 10 persen dari hasil penjualan ikan.
“Pemerintah kurang peka dalam membuat kebijakan mana di sektor lainnya mendapatkan relaksasi dari pemerintah karena pandemi, pada sektor kelautan perikanan menaikkan pungutan hasil perikanan,” Tegas bowo.
Menurutnya peraturan tersebut akan memberatkan nelayan dalam melaut karena biaya operasional yang cukup tinggi.
“Nelayan yang mengandalkan laut sebagai mata pencahariannya kemudian dibebani pungutan yang tinggi, sama saja membunuh mereka perlahan,” ujar bowo.
Politikus Partai Keadilan sejahtera ini juga meminta nelayan mengajukan judicial review terkait putusan ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengingat PP ini telah ditetapkan.
Ia juga kembali meminta KKP meninjau ulang Kepmen KP no 86 dan 87 tahun 2021. karena landasan kebijakannya tidak adil karena dasar dari kebijakan ini adalah menyamaratakan harga patokan ikan di seluruh wilayah Indonesia. Padahal kebutuhan serta hasil tangkapannya berbeda-beda di setiap wilayah.
“Jangan jadikan menaikan pendapatan negara bukan pajak sebagai alasan untuk mencekik rakyat sendiri. Saya harap KKP meninjau ulang kebijakan ini,” pungkasnya.