SEMARANG (SUARABARU.ID) Unit Resmob Polrestabes bersama unit Resmob Polsek Tembalang, berhasil mengamankan pelaku pengedar obat-obatan berinisial AW alias Kopleh (26) di rumah Kampung Ngemplak Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang, pada Kamis, tanggal 23 September 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., melalui Kapolsek Tembalang Kompol R. Arsadi K. S., S.E., S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Endro S, S.H., memberikan keterangan ungkap kasus dalam Konferensi Pers di Polsek Tembalang, Selasa (28/9/2021).
Kompol R. Arsadi memberikan keterangan, bahwa sebelumnya petugas unit Resmob Polsek Tembalang mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait jual beli obat-obatan di daerah rumah Pelaku.
“Informasi dari masyarakat, langsung kami respon dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Resmob Polrestabes Semarang, kemudian bergerak pada Kamis (23/9/2021) sekira pukul 16.45 WIB,” ujar Kompol R. Arsadi.
Dari pergerakan tersebut, lanjutnya, petugas mencurigai adanya seorang laki-laki yang di ketahui KAP (26) yang keluar dari rumah pelaku. Selanjutnya petugas mengamankannya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan petugas mendapatkan paket kemasan obat berlogo ‘Y’ warna putih berisi 10 (sepuluh) butir obat
“Setelah kami interogasi secara mendetail, laki- laki tersebut menjelaskan, obat tersebut dibeli dari Pelaku AW. Kemudian dilakukan pengrebekan dan penangkapan dan pelaku AW mengakui, bahwa obat berloggo “Y” tersebut memang miliknya,” ungkap Kompol R. Arsadi.
Dalam penggerebegan, Petugas berhasil mengamankan 734 butir dengan rincian 334 (tiga ratus tiga puluh empat) butir tablet obat berlogo ‘Y’ warna putih masing-masing 29 (dua puluh sembilan) bungkus dalam kemasan klip plastik bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet obat dan 1 (satu) bungkus dalam kemasan klip plastik bening berisi 24 (dua puluh empat) butir tablet obat serta 1 (satu) bungkus dalam kemasan klip plastik bening berisi 20 (dua puluh) butir kemudian pula diketemukan obat 400 (empat ratus) butir obat berlogo ‘ DMP’ warna kuning masing-masing 40 (empat puluh) bungkus dalam kemasan klip plastik bening berisi (sepuluh) butir tablet obat dan 25 (dua puluh lima) butir tablet obat bertuliskan ALPRAZOLAM warna silver yang disimpan di dalam 3 (tiga) buah kantong plastik Serta uang tunai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Tembalang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Absa