JEPARA (SUARABARU.ID) – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara saat ini tengah menyiapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pelestarian dan Pengembangan Seni Budaya Tradisional. Juga peta jalan pengembangan seni budaya Jepara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dispartabud Jepara, Zamroni Lestiaza dalam pertemuan khusus dengan para pegiat seni budaya dari berbagai organisasi seni yang ada di Jepara, Senin (20/9-2021). Disamping itu hadir juga unsur Disdikpora, Diskominfo dan Bagian Hukum Setda Jepara.
Pertemuan yang berlangsung di aula kantor Disparbud Jepara tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para pegiat seni budaya terkait dengan rancangan Peraturan Bupati tersebut yang akan segera disusun.
“Harapan kami melalui Peraturan Bupati ini pelestaran seni budaya tradisional di Jepara dapat berkembang. Salah satunya adalah memberikan ruang dan kesempatan yang memadai, termasuk penampilan di hotel berbintang dan obyek wisata, baik yang dikelola Pemerintah Kabupaten, Desa maupun swasta,” ujar Zamroni.
Disamping itu melalui peraturan bupati ini diharapkan dapat dilakukan pembinaan yang intens terhadap pengembangan seni budaya tradisional, baik yang ada di sanggar maupun yang hidup dan tumbuh ditengah-tengah masyarakat. “Saat ini di Jepara tercatat terdapat 25 sanggar seni serta sejumlah desa yang telah berhasil merawat kearifan budaya lokalnya.,” ungkap Zamroni.
Ia juga mengungkapkan, untuk memberikan apresiasi terhadap pegiat dan pelaku seni budaya tradisi, direncanakan Bupati Jepara akan memberikan penghargaan khusus. Termasuk lembaga pendidikan dan desa yang dengan sungguh-sungguh berhasil mempertahankan dan bahkan mengembangkan seni budaya tadisionalnya.
Oleh sebab itu Zamroni mengajak seluruh pegiat dan pelaku seni budaya tradisional untuk memberikan sumbangan pemikiran terkait dengan akan diterbitkannya peraturan bupati tersebut.
Hadepe