WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Jelang bergulirnya ajang evaluasi keterbukaan informasi badan publik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Wonosobo mulai menggerakkan sejumlah perangkat daerah untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Eko Suryantoro mengaku memasang target, Pemkab Wonosobo mampu masuk pada kategori Badan Publik informatif. Guna meraih capaian tersebut butuh kerja keras setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mempersiapkan diri.
“Target sebagai badan publik informatif kami tetapkan karena hasil evaluasi pada ajang serupa tahun 2020 lalu Pemkab Wonosobo masih masuk pada kategori menuju informatif,” terang Eko saat ditemui seusai memimpin rakor PPID bersama 8 OPD di Aula Diskominfo, Rabu (15/9).
Perjuangan menuju kategori badan publik Informatif, diakui Eko, tidak mudah. Mengingat banyak indikator yang mesti dipenuhi. Sehingga diperlukan kerjasama yang sinergis dengan banyak OPD terkait. Informasi publik terkait penanganan Covid-19 harus tersaji dengan baik di setiap OPD yang telah ditentukan.
“Tahun 2021, evaluasi keterbukaan informasi, masih mengangkat tema utama penanganan pandemi global Covid-19. Setiap informasi publik terkait data percepatan penanganan kasus Covid-19 dampak ikutanya, musti tersaji dengan baik,” ujar dia.
Sehingga, lanjutnya, sejumlah 8 OPD yang diajak untuk turut menyelesaikan self assessment questioner (SAQ) dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng merupakan perngkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pandemi global Covid-19.
Event Tahunan
“Kami mengundang Dinas Kesehatan, Dinas Sosial PMD, BPPKAD, BPBD, Satpol PP, Dinas Perdagangan Koperasi UKM, serta Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Bagian Kesra Setda untuk pengisian SAQ yang ditargetkan rampung pada 20 September 2021 mendatang,” lanjutnya.
Ajang evaluasi keterbukaan informasi Publik, seperti dituturkan Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Bidang IKP Diskominfo, Wahid Hasyim merupakan event tahunan dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah.
“Evaluasi dilakukan mengingat badan publik memiliki kewajiban untuk mampu memberikan layanan informasi secara maskimal kepada publik, khususnya terkait dengan pengelolaan anggaran negara agar lebih transparan,” jelas Wahid.
Mengingat banyak anggaran daerah yang direfocusing untuk penanganan Covid-19, pihaknya mengatakan, untuk tahun 2021, setiap badan publik terkait juga dituntut untuk dapat menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat berkaitan dengan pandemi.
“Sebagai contoh, apakah Dinas Sosial PMD yang mengelola anggaran untuk penanganan pandemi berupa bantuan langsung tunai, bantuan pangan, bantuan pendidikan dan lain-lain mesti dapat menyajikan informasi terkait hal-hal itu di website resmi mereka,” bebernya.
Apabila SAQ terkait informasi publik berkaitan dengan penanganan dampak sosial dan ekonomi dapat dipenuhi Dinsos PMD, Wahid menyebut, ada point yang akan diberikan oleh KIP Jateng sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Muharno Zarka