WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Regulasi mempunyai arti penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Baik sebagai fondasi maupun pedoman dalam pelaksanaan tugas fungsi, maupun dalam mengurai persoalan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Demikian disampaikan Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, saat membuka Rakor “Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022″ di Pendopo Bupati setempat, Selasa (14/9). Bupati dalam kesempatan tersebut, didampingi Sekda One Andang Wardoyo.
Bupati juga menambahkan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari adanya regulasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. Sehingga setiap kebijakan ada payung hukum yang jelas.
Regulasi yang dimaksud adalah terwujudnya dalam perda maupun peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari perda.
Sampai saat ini, pemerintah daerah telah menyusun perda dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Namun demikian, seiring dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, banyak regulasi di daerah yang belum terharmonisasi dengan peraturan peraturan terbaru atau bahkan belum dapat tersusun,” katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, pelaksanaan perda yang telah disusun juga masih banyak terdapat kelemahan. Baik dari sisi pemahaman terhadap substansi materi perda maupun kelemahan dari substansi pengaturannya itu sendiri.
Mengingat arti pentingnya keberadaan perda, kata dia, maka perlu adanya perencanaan penyusunan peraturan agar tercipta tertib adminstrasi, tertib substansi dan tertib pelaksanaan di lapangan.
“Diharapkan OPD dapat mengetahui kebutuhan peraturan yang ada dengan mengingat 3 hal penting. Pertama peraturan yang akan disusun dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah daerah maupun peraturan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas fungsi OPD,” ujarnya.
Pembangunan Hukum
Yang kedua peraturan yang akan disusun dalam rangka penyelarasan antara Perda dengan peraturan di atasnya. Dan, yang ketiga, peraturan yang akan disusun dalam rangka pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD).
Rakor penyusunan Propemperda tahun 2022, yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda ini diikuti 40 peserta pimpinan Organisai Perangkat Daerah (OPD dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin menyampaikan Propemperda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret rencana pembangunan materi hukum (Perda) yang akan dibuat dalam satu tahun ke depan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah,” tegasnya.
Sebuah Propemperda, menurut dia, mempunyai arti yang sangat penting bagi pembentukan produk hukum daerah khususnya dan bagi pembangunan daerah umumnya. Sehingga segala kebijakan ada payung hukumnya.
Sebagai instrumen perencanaan, lanjutnya, Propemperda memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional, RPJMD, otonomi daerah dan tugas pembantuan yang diemban oleh pemerintah daerah.
Dikatakan, keberadaan Propemperda dapat membantu meminimalisir munculnya persoalan tumpang tindih, inkonsisten dan saling bertentangan antara peraturan daerah yang satu dengah peraturan daerah lainnya.
“Juga antara peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dan peraturan perundang-undangan di atasnya. Menciptakan efisiensi dalam pembentukan peraturan daerah,” pungkasnya.
Muharno Zarka