KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Hartopo membantah dalam melakukan mutasi pejabat struktual di lingkungan pemda setempat beberapa waktu lalu terjadi dugaan pelanggaran secara prosedural karena semuanya sudah ditempuh sesuai mekanisme yang ada.
“Kami pastikan tidak ada kesalahan prosedural dalam mutasi pejabat. Kemarin memang ada kesalahan sedikit. Seharusnya sekretaris daerah mengusulkan dan mengingatkan adanya kesalahan, terutama dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Akan tetapi karena tidak ada maka dianggap benar saja,” ujarnya menanggapi polemik terkait mutasi pejabat yang diduga terjadi pelanggaran prosedural di Kudus, Selasa.
Demikian halnya, kata dia, terkait adanya usulan dari staf khusus bupati dalam pengusulan mutasi pejabat juga tidak benar karena tidak ada jabatan staf khusus. Jika yang dimaksudkan Sudjatmiko hanya bertugas membantu penertiban administrasi karena sebelumnya memang ahli di bidang perencanaan.
Sementara adanya laporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dia juga membantah dari Sudjatmiko karena memang tidak pernah mengusulkan apa-apa, melainkan laporan masyarakat.
“Saya klarifikasi hal itu salah karena tugasnya dia hanya membantu dalam hal urusan administrasi,” ujarnya.
Karena sebelumnya sudah ada pemeriksaan dari KASN tertanggal 24 Agustus 2021 perihal rekomendasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran dalam pengangkatan pejabat struktual terhadap 29 orang di lingkungan Pemkab Kudus, maka pihaknya juga segera melaksanakan rekomendasinya untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengingatkan jika ada proses pengajuan pengangkatan atau mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai. Karena dalam pengangkatan atau mutasi pejabat struktural harus mendapatkan pertimbangan dari tim Baperjakat atau tim penilai kinerja PNS Kudus.
“Sebelumnya, juga kami sudah mengingatkan dalam penilaian kinerja ASN harus lewat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Penelitian Kabupaten Kudus (BKPP). Kemudian BKPP saya tugaskan karena yang mengetahui personel sumber daya manusia (SDM) pegawai ASN mereka,” ujarnya Sam’ani Intakoris yang juga Ketua Baperjakat.
Untuk saat ini, kata dia, prosedur tersebut sudah berjalan, meskipun sebelumnya ada miskomunikasi.
Terkait staf khusus bupati, dia mengaku, tidak mengetahui, kaluapun ada biasanya tenaga ahli bupati yang diperkuat dengan surat keputusan (SK). Hanya saja, tenaga ahli biasanya harus dari OPD dan memiliki hasil penilitan.
Berdasarkan surat dari KASN bernomor R-2852/KASN/8/2021, disebutkan terdapat enam rekomendasi yang harus dilaksanakan dalam 14 hari kerja terkait pelantikan 29 orang pada 1 Juli 2021, setelah menerima surat tersebut. Salah satu rekomendasinya disebutkan dalam pengusulan pengakatan PNS dalam jabatan administrator dan pejabat pengawas usulan berasal dari Sekretaris Daerah selaku pejabat yang berwenang, kemudian harus mendapat pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS (Baperjakat).
Ant-Tm