blank
Suasana rakor Komisi D DPRD Kudus dengan Dinas Kesehatan. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Badai Ismoyo menyatakan telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul kasus gagal lelang proyek tiga puskesmas di Kudus.

Hal tersebut disampaikan Badai dalam rakor bersama Komisi D yang digelar di kantor Dinkes Kudus, Senin (6/9).

“Memang tiga proyek dari empat proyek renovasi Puskesmas di Kudus gagal lelang. Dan masalah tersebut juga sudah diperiksa oleh KPK,”kata Badai.

Hanya saja, dalam kesempatan tersebut, Badai enggan membeberkan lebih lanjut terkait apa proses pemeriksaan yang sudah dilakukan KPK atas kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, tiga proyek yang gagal lelang tersebut diantaranya proyek renovasi Puskesmas Rendeng dengan pagu anggaran Rp 2,9 miliar. Selanjutnya adalah renovasi Puskesmas Jati dengan anggaran Rp 1,3 miliar, kemudian Puskesmas Mejobo dengan anggaran Rp 1,2 miliar.

Keseluruhan anggaran tersebut bersumber dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2021.

Gagal lelang atas tiga proyek tersebut terjadi lantaran para peserta tidak ada yang mampu memenuhi syarat spesifikasi teknis yang ditentukan.

Baca juga:

Proyek 3 Puskesmas Rp 5,3 M di Kudus Gagal Lelang, Ini Penjelasan ULP

Kasus Lelang IBS, Komisi D Khawatirkan Pemenang Tender Gugat Balik

Namun demikian, Badai membantah
kalau pihaknya melakukan pengkondisian spesifikasi yang akhirnya tidak mampu dipenuhi oleh para peserta lelang.

Dikatakan, Dinkes memang mengarahkan spesifikasi dalam proses lelang tersebut. Spesifikasi dimaksudkan agar kualitas proyek benar-benar baik dan untuk menjaga agar tidak ada perang harga dan menjamin harga tidak merosot sampai 30 persen.

“Spesifikasi barang tersebut ada, dan semua peserta lelang bisa mengakses untuk mendapatkan surat dukungan. Jadi, tidak ada upaya untuk monopoli,”ungkapnya.

Jika akhirnya semua peserta lelang gagal mendapatkan surat dukungan tersebut, kata Badai, hal tersebut di luar kemampuannya.

“Dalam persyaratan, kami menyebutkan merk, dan itu diperbolehkan secara aturan. Ini dimaksudkan agar kualitas dan harga tetap terjaga,”tandasnya.

Badai juga menambahkan, dalam kasus gagal lelang tiga proyek Puskesmas tersebut, yang menentukan adalah ULP. Sebab, yang menilai bahwa peserta lelang gagal memenuhi persyaratan adalah ULP.

“Soal pada akhirnya lelang digagalkan, ini domain dari ULP untuk menentukan, bukan domain dari Pengguna Anggaran lagi. Jadi, ULP yang bisa menilai apa dokumen dari peserta itu memenuhi syarat atau tidak,”paparnya.

Terkait tindak lanjut kegagalan lelang tersebut, Badai memastikan tender ulang tidak akan bisa dilakukan tahun ini. Karena sesuai kajian dari konsultan perencana, sisa waktu yang ada tidak memungkinkan pengerjaan konstruksi.

Bahkan, Badai juga tidak menjamin anggaran yang gagal terserap ini akan diluncurkan tahun depan untuk proyek serupa.

“Bisa jadi, nanti anggaran kami alihkan ke Pustu yang tak perlu proses lelang,”tandasnya.

Sementara, Sekretaris Komisi D Muhtamat dalam kesempatan tersebut mempertanyakan informasi bahwa spesifikasi yang gagal dipenuhi oleh para peserta lelang, justru bukan barang yang berlabel SNI.

“Informasi yang saya dapat, barang yang disyaratkan kok tidak berlabel SNI. Padahal, barang dengan SNI merupakan syarat wajib dalam lelang,”ujarnya.

Senada, anggota Komisi D lainnya, Yusuf Roni berpendapat bahwa rencana Dinkes yang membatalkan proyek renovasi puskesmas dan akan mengalihkan aggaran ke Pustu, justru kontraproduktif.

“Semestinya, rencana proyek renovasi Puskesmas ini dilakukan karena kegiatan tersebut memang prioritas. Kalau Pustu, itu persoalan lain,”tandasnya.

Anggota Fraksi PKS, Sayid Yunanta juga berpendapat peningkatan fasilitas Puskemas semestinya juga menjadi prioritas agar layanan masyarakat bisa lebih maksimal.

“Kita repot mengurusi penganggaran, tapi ternyata OPD tidak bisa melaksanakan dengan baik,”tukasnya.

Tm-Ab