blank
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49 gram yang dimasukkan dalam 7 klip plastik. Foto: ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas, Sabtu (4/9/2021).

M. Nur Ariawan, salah satu petugas yang berjaga berhasil menggagalkan barang haram yang akan diselundupkan ke dalam Lapas.

Kejadian berawal saat Ariawan tengah kontrol keliling menuju lahan pertanian di branggang tembok. Ariawan menemukan sebuah bungkusan warna hitam yang diduga berisi psikotropika jenis sabu.

Diduga, pelaku penyelundupan psikotropika tersebut bermodus melempar dari luar tembok Lapas. Pelaku akan melempar ke dalam blok hunian, namun tidak sampai.

Atas temuan tersebut Ariawan melaporkannya kepada atasan dan kepala keamanan, yang selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Supriyanto.

Oleh Supriyanto, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan agar segera ditindaklanjuti.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Tim dari Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan datang di Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti.

“Bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu seberat 49 gram yang dimasukkan dalam 7 klip plastik,” ungkap Supriyanto.

“Barang bukti sabu tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Lapas Semarang sudah berupaya memasang CCTV di luar tembok dan mengoptimalkan petugas dalam melakukan kontrol keliling ke luar tembok secara berkala.

Supriyanto menyatakan mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas oleh petugasnya.

“Ini merupakan wujud komitmen bersama dalam berperang melawan narkoba,” tandasnya.

Disampaikan bahwa seluruh petugas dan tamu yang masuk ke Lapas tidak diperbolehkan membawa barang bawaan sekecil apapun, termasuk alat komunikasi. Lapas telah menyediakan loker untuk penyimpanan barang.

Selain itu, ada juga penitipan barang bawaan dan makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui penggeledahan yang sangat ketat melewati layanan drive thru.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini