blank
Tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp. 2,2 milyar PT. BKK Jateng Cabang Brebes, Kantor Paguyangan, M. Nasir tengah digelandang ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Polrestabes Semarang. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp.2,2 milyar PT. BKK Jateng Cabang Brebes, Kantor Paguyangan, Selasa (31/8/2021).

Tersangka tak lain adalah Kepala Seksi (Kasi) Dana PT. BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan, M Nasir (46) resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jateng.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung P Simaremare didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Emilwan Ridwan menyampaikan, berdasarkan para saksi yang diperiksa,
tersangka M Nasir melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2012 hingga 2019 yang dilakukan di BKK Cabang Brebes.

“Tersangka mengambil dana nasabah terkait deposito maupun tabungan nasabah senilai Rp. 2,2 milyar,” kata Sumurung.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Disampaikan bahwa tersangka M. Nasir pada tahun 2019 telah dipecat dari kantor BKK Cabang Brebes. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan menunjukkan baru ada satu tersangka, dimana uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk pribadi.

Diberitakan sebelumnya, M.Nasir yang merupakan warga Bumiayu Jateng itu diamankan di Tegal pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Setelah pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan sama sekali tidak hadir dan kami berkoordinasi dengan bidang Intelijen langsung mengamankan yang bersangkutan. Kemudian kami bawa ke Kejati Jateng,” kata Sumurung.

M. Nasir diamankan terkait kasus dugaan korupsi senilai RP. 2,2 miliar pada PT. BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini