KENDAL(SUARABARU.ID)– Ali Murtando(18) Warga Dukuh Bondalem Rt. 04 Rw. 03 Desa Triharjo Kecamatan Gemuh dan M Ali Hakim(19) Warga Desa Tlahap Rt.03 Rw.03 Kecamatan Gemuh, terpaksa berurusan dengan pihak Polres Kendal karena diduga terbukti melakukan pembacokan dan penganiayaan kepada dua orang korban.
Dua korban itu masing- masing yaitu Muhammad Indra Fami Fakih(15) Warga Dusun Tanjungsari RT.02 RW.06 Desa Tanjungsari Kecamatan Rowosari, yang mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian punggung dengan panjang kurang lebih 5cm.
Dan korban lainya yaitu Setia Muchamad Izam(15) Warga Dusun Pojok Tengah Rt.04 Rw.03 Desa Pojoksari Kecamatan Rowosari, mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian punggung dengan panjang kurang lebih 8 cm.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, mengatakan, pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 lalu, saat lulusan sekolah, sekitar pukul 15.00 Wib di area SPBU jalan Lingkar Weleri masuk Desa Parakan Kecamatan Rowosari, kedua pelaku menganiaya kedua korban, saat korban berada di sekitar SPBU tersebut.
“Pelaku Ali Murtando, membacok korban Muhammad Indra Fami menggunakan senjata tajam jenis celurit sebanyak satu kali ke bagian punggung, sedangkan pelaku M Ali Hakim memukul korban Setia Muchamad Izam dengan kepalan tangan kosong sebanyak satu kali di bagian wajah menggunakan tangan kanan dan menendang menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali di bagian paha kiri,”kata Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di halaman Mapolres Kendal, Senin(30/08/2021).
Menurut Kapolres, ditangkapnya kedua pelaku ini, berkat kedua orangtua korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rowosari dan pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, kedua tersangka berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Rowosari.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu jaket warna coklat sobek bekas sayatan senjata tajam sepanjang kurang lebih 5 cm pada bagian belakang.
Selain itu, sebuah kaos oblong warna hitam dengan sobek bekas sayatan senjata tajam sepanjang kurang lebih 5 cm pada bagian belakang, satu celana color pendek warna hitam,Satu kaos oblong warna hitam bertulisan SPENSAROS dengan sobek bekas sayatan senjata tajam sepanjang kurang lebih 8 cm, senjata tajam jenis celurit yang terbuat dari bahan besi dengan gagang kayu dengan panjang sekitar 40 cm, beserta tempat senjata tajam jenis celurit tersebut dan sebuah seragam sekolah yang sudah dicorat-coret menggunakan pylox berwarna dasar putih.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini masih dalam proses pemeriksaan ini, akan dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun hukuman penjara,”ujar Kapolres.
Saat dimintai keterangan polisi, salah satu pelaku bernama Ali Murtando, mengaku penganiayaan yang dilakukannya itu hanya emosi sesaat saja, ketika ia bersama teman- temannya konvoi lulusan sekolah.
“Saya menyesal mas, akibat penganiayaan yang saya lakukan ini,”katanya.Sp