blank
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka mengingatkan agar para aparatur sipil negara (ASN) terus meneguhkan netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

Fajar menyebut, hampir setiap waktu pihaknya sudah membahas masalah ini, sehingga asumsinya para ASN sudah sangat paham dengan netralitas ASN.

“Yang paling mendasar adalah memiliki komitmen. ASN harus mempunyai niat untuk netral,” kata Fajar Saka dalam Webinar Pojok Pengawasan yang bertema ‘Meneguhkan Komitmen Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada’ yang digelar Bawaslu Kabupaten Cilacap, Senin (30/8/2021).

Fajar menambahkan, para peserta Pemilu juga tidak boleh mengganggu netralitas ASN. “Yang jadi masalah adalah jika peserta Pemilu atau pemilihan menggoda dengan sedikit mengancam netralitas ASN,” ucapnya.

Menurut Fajar, tekanan dan paksaan kepada ASN untuk tidak netral harus dicegah secara bersama-sama.

Bawaslu Jawa Tengah mencatat, selama Pilkada 2020 masih ada ASN yang terlibat dalam kasus netralitas ASN.

“Tercatat ada 57 kasus yang melibatkan 118 ASN. Kasus-kasus itu sudah ditangani Bawaslu di Jawa Tengah. Bawaslu Jawa Tengah menyatakan, pada Pemilu 2024 mendatang, kasus netralitas ASN harus bisa dicegah. Agar Pemilu di Indonesia bisa dilaksanakan secara demokratis,” tuturnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf menegaskan kepada jajarannya agar selalu bersikap netral.

Ia mencontohkan, bahwa seorang guru tugasnya adalah mengajar. “Seorang juru ketik ya mengetik. Jangan terlibat dalam politik praktis. Kita harus benar-benar netral dan memberikan pelayanan kepada rakyat,” kata Farid.

Farid menyebut ada berbagai sanksi yang bisa dikenakan kepada ASN yang tidak netral. Mulai dari hukuman disiplin ringan hingga hukuman disiplin berat.

Farid juga mengingatkan pentingnya netralitas kepala desa dan perangkat desa. Larangan itu tercantum dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Farid juga mengakui bahwa pelaksanaan Pemilu masih lama, yaitu tahun 2024 mendatang. Namun Farid meminta agar netralitas ASN ini harus terus disosialisasikan.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini