TEGAL (SUARABARU.ID) – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan intelektualnya, baik yang bersifat komunal maupun personal.
Linear terhadap upaya tersebut, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi bagian yang tidak terpisahkan sebagai bentuk negara hadir untuk memberikan kepastian hukum.
Perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang begitu banyak dan luas, tidak akan mampu bila ditangani secara sektoral. Perlu kerja sama berbagai pihak agar pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual berjalan efektif dan maksimal.
Hal itu yang menjadi dasar Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengadakan diseminasi ‘Kerja sama pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual dengan instansi terkait.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Premiere Tegal, mengundang Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, Dekan Fakultas Hukum UNNES Semarang, Rodiyah serta Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Denny Anggoro sebagai narasumber.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi menyampaikan bahwa
perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan, dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun Internasional.
Yuspahruddin berharap, kegiatan ini bisa menjadi sarana untuk mensosialisasikan tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual serta menjadi media kerja sama dengan pemangku kepentingan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual.
Sementara Syarifuddin dalam pembahasannya menilai, dalam melakukan penegakan hukum, perlu dilakukan kerja sama dengan dinas-dinas terkait, asosiasi pengusaha, maupun penegak hukum.
Menurutnya, dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan bisa mencegah dan meminimalisasi adanya pelanggaran kekayaan intelektual.
“Kami mendorong pelaku usaha, hargai karya orang lain, hindari pembajakan dan plagiatisme,” ujarnya, Jumat (27/8/2021).
“Mari daftarkan kekayaan intelektual ke DJKI. Prosesnya sangat mudah dan cepat. Dan ini menjadi bagian negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dengan memberikan layanan kekayaan intelektual yang mudah dan cepat,” sambungnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri dari perwakilan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal, anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Tegal, para pelaku Usaha (UKM) Kota Tegal, dan perwakilan dari UNNES Semarang.
Ning