blank

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyarankan, agar jenazah atau orang yang meninggal akibat covid-19, tidak perlu disemprot klorin atau disinfektan.

”Para ahli berbeda pendapat, dalam penggunaan cairan disinfektan dan klorin pada tubuh jenazah covid-19. Oleh karena itu, sekiranya penggunaan disinfektan dan klorin tidak bermanfaat, sebaiknya tidak usah digunakan,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng, Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, di Kantor MUI Jateng, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Semarang, Rabu (25/8/2021).

Hadir juga dalam pembacaan pernyataan sikapnya itu, Ketua MUI Prof Dr H Abu Rokhmad MAg, Sekretaris Agus Fathuddin Yusuf MA, Ketua Komisi Infokom Isdiyanto SSos dan Sekretaris Komisi Infokom Syamsul Huda MSi.

BACA JUGA: Gandeng BNNP, Lapas Semarang Gelar Assessment Akhir Rehabilitasi Sosial

Dalam peryataan itu juga disebutkan, bila memperhatikan bahwa petugas telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) level tertinggi, maka penggunaan disinfektan kepada pada jenazah covid-19, tidak diperlukan lagi. Karena tujuan utamanya adalah melindungi petugas terinfeksi virus covid-19.

”Pernyataan ini disampaikan kepada rumah sakit dan masyarakat Muslim di Jawa Tengah, untuk menjadi perhatiannya dan maklum,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang itu.

Peryataan MUI itu terdiri tiga poin. Pertama, tenaga medis dan petugas lainnya wajib menggunakan APD level tertinggi dan lengkap, saat melakukan pengurusan jenazah Muslim yang terinfeksi covid-19 (misalnya memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain, memandikan, mengkafani dan menguburkan jenazah).

BACA JUGA: Kampung Pesona Pujatim Raih Juara I Lomba Kampung Juara 2021

Kedua, tata urut memandikan, mengkafani dan memasukkan jenazah covid-19 ke dalam peti jenazah yaitu, seluruh pakaian jenazah covid-19 dilepas saat dimandikan, dengan tetap menutup aurat antara pusar sampai lutut (seperti kain jarit, sarung).

Kemudian disucikan seluruh tubuhnya dari najis, dengan menggunakan air dan sabun sebagaimana biasa dan secukupnya. Setelah dimandikan, jenazah dikafani sesuai syariat Islam.

Setelah dikafani, penerapan protokol kesehatan untuk jenazah covid-19 dapat dilaksanakan, seperti melapisi jenazah dengan plastik (rapat dan diikat), dan menyemprotkan cairan disinfektan dan atau klorin.

BACA JUGA: Trans Jateng Buka Jalur Semarang-Grobogan dengan Tarif Rp 2.000

”Saat memasukkan jenazah ke dalam peti, jenazah wajib dimiringkan ke sisi kanan (menghadap kiblat),” saran Kiai Fadlolan.

Ketiga, para ahli berbeda pendapat dalam penggunaan cairan disinfektan dan klorin pada tubuh jenazah covid-19. Oleh karena itu, sekiranya penggunaan disinfektan dan klorin tidak bermanfaat, sebaiknya tidak digunakan.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Jateng, Drs KH Muhyiddin MAg menjelaskan, latar belakang MUI menerbitkan pernyataan itu, karena praktik penatalaksanaan pemulasaraan jenazah Muslim yang terinfeksi covid-19 di masyarakat, khususnya di rumah sakit, dilakukan secara berbeda-beda.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Sumbangkan Dua Cincin untuk Pembangunan Pesantren

”Sebagian besar petugas rumah sakit masih hanya mengutamakan penerapan protokol kesehatan menurut pemerintah dan World Health Organization (WHO), tetapi kurang memperhatikan aspek syariat Islam,” tuturnya.

Menurut Muhyiddin, pemulasaraan jenazah Muslim yang terinfeksi covid-19 di masa pandemi berlaku prinsip, ‘bagi yang meninggal dijaga hak dan kehormatannya, dan bagi yang hidup dijaga keselamatan dan keamanannya’ (lil mayyiti haqquhu wa hurmatuhu wa lil hayyi amnuhu wa salamatuhu) (‘Allam, Fatawa al-Nawazil, 2020: 296).

MUI pun meminta agar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 yang berisi, agar jenazah covid-19 disemprot disinfektan, ditinjau kembali.

”Belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa, penggunaan cairan disinfektan secara langsung kepada tubuh jenazah covid-19 dapat menghilangkan atau mengurangi risiko penularan covid-19 dari jenazah kepada petugas. Petugas yang disiplin menggunakan APD level tertinggi dan lengkap, terbukti tidak ada penularannya,” tegasnya.

Riyan