SOLO (SUARABARU.ID)– Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak melanggar ketertiban umum yang mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
“Ada aturan regulasi yang berlaku, jadi tidak sembarang tempat corat-coret. Itu salah,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat menanggapi aksi vandalisme yang berisi kritikan terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Solo, Rabu (25/8/2021).
Jika aksi tersebut melanggar ketertiban umum, kata dia, tidak boleh dilakukan meski tujuannya untuk mengeluarkan pendapat.
Baca Juga: Vaksinasi dan Bansos Buruh Se Solo Raya Ditinjau Langsung Panglima TNI dan Kapolri
“Mengeksplorasi rasa yang ingin ditunjukkan boleh saja tetapi harus dengan etika. Coret-coret itu tidak pas,” katanya.
Tindak lanjut terkait dengan kasus tersebut, Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan.
“Kami juga akan edukasi, tidak harus semua dengan penegakan hukum. Selama edukasi pembinaan menuju yang lebih baik, itu yang diutamakan,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Surakarta Terima Bantuan 50 Unit Hepa Ventilasi dari Pemkot Zhuhai
Sementara itu, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa aksi vandalisme berupa tulisan yang berisi kritikan tersebut sudah dihapus.
Walikota meminta kepada masyarakat jika ada keluhan, masukan, dan kritikan kepada pemerintah daerah agar disampaikan secara langsung.
“Sampaikan saja kepada saya, langsung ke sini (Kantor Walikota Surakarta) atau WA saya,” katanya.
Baca Juga: 47 anak dari Anggota dan ASN Polresta Surakarta Menerima Beasiswa
Ia juga memastikan bukan merupakan pribadi yang antikritik. Meski demikian, kritikan tersebut disampaikan tanpa melalui aksi vandalisme.
“Itu (yang dicoret) ‘kan rumah orang, wajib dihapus. Lokasi-lokasi untuk menyalurkan minat dan bakat anak muda di Solo sudah sangat banyak, mural di mana-mana ada, itu kami perbolehkan semua,” katanya.
Ant-Claudia