SLAWI (SUARABARU.ID) – Bayi perempuan kembar siam dua kepala satu tubuh, anak dari pasangan Mudirah (33) dan Rojikin (36) warga Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal dengan status berisiko tinggi akhirnya meninggal.
Bayi kembar siam hanya berumur 24 jam dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/8/2021) pukul 13.30 WIB. Hal itu dibenarkan oleh Humas RSUD Dr Soeselo Slawi, Slamet Solehudin Senin (23/8/2021).
“Kondisi mulai menurun jam 10.00. Jam 11.00 dipindahkan ke ruang NICU dan Jam 13.30 dinyatakan meninggal dunia,” kata Slamet.
Sebelumnya Mudirah tiba di RSUD Soeselo pada Jumat malam (20/8/2021) sekira pukul 20.00 WIB dirujuk dari bidan Balaradin, Puskesmas Kambangan Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.
“Dalam pemeriksaan, anamnesa atau melalui wawancara bahwa ibu Mudirah merupakan hamil ke empat. Sudah diketahui bahwa bayinya kembar siang sejak bulan Juni 2021. Ibu bersangkutan sudah memeriksakan diri ke dokter kandungan bahkan opini ketiga dari tiga dokter kandungan menyatakan bahwa bayi kembar siam,” kata Wakil Direktur Pelayanan RSUD Soeselo Slawi, dr Titis Cahyaningsih MMR kepada wartawan di kantornya Sabtu (21/8/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr kandungan diputuskan bahwa bayi lahir sekira pukul 23.15 Jumat malam (20/8/2021) melalui operasi cecars dengan berat 3.3 Kg, panjang 46 Cm.
“Kondisi bayi saat ini dirawat di ruang terinatologi risiko tinggi RSUD Soeselo Slawi karena memang bayi berisiko tinggi dengan kondisi kurang baik. Dokter yang mengani bayi kembar siam merujuk ke Rumah Sakit Kariadi Semarang ,” ujar Titis.
Hal itu kata Titis untuk mendapatkan penanganan yang lebih komprehensif sehubungan dengan keadaan kembar siam. Sementara kondisi Mardinah saat ini di rawat di ruang Nusa Indah RSUD Soeselo Slawi.
Kasus bayi kembar siam yang ditangani RSUD Soeselo Slawi merupakan kasus yang kedua, sebelumnya telah terjadi pada Tahun 2016 lalu. “Tapi untuk kasus kembar siam dua kepala satu tubuh, baru kali ini,” katanya.
Terkait dilakukan pemisahan kepala dr Titis tidak bisa memastikan. Kalau satu tubuh dua kepala kesulitannya sangat tinggi. Jika tidak memungkin dilakukan pemisahan dibiarkan seperti itu dengan kondisi tentu beresiko tinggi.
Titis menyebut, untuk kondisi keluarga kategori pada golongan kurang mampu. Pihaknya sedang berupaya Jampersal sedangkan bayinya proses juga untuk BPJS dan proses itu butuh waktu. “Sementara Pemerintah Kabupaten Tegal menaungi dengan Jampersal,” pungkasnya.
Secara terpisah Mudirah mengaku selama hamil tidak merasa keanehan. “Hamil seperti biasa, periksa ke bidan tidak ada masalah,” kata Mudirah singkat.
Nino Moebi