blank
Tersangka kasus pelemparan kaca truk, NH saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolda Jateng. Foto: Ning.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Selain pembegalan dan pemerasan, aksi pelemparan kaca juga menjadi salah satu momok yang sering menghantui pengemudi truk dalam bekerja.

Hal itu dikatakan Ketua Departemen Angkutan Lintas Daerah DPD Aptrindo Jateng & DIY Harry Wibowo kepada awak media di Semarang, Senin (23/8/2021).

Menurut dia, salah satu pelaku pelemparan kaca truk yang sering beraksi di daerah Semarang, Kendal dan sekitarnya sudah tertangkap pada Kamis (19/8/201).

Bahkan tersangka NH telah membuat pengakuan cukup mencengangkan. Dirinya telah melakukan 289 kali pelemparan kaca truk terhitung sejak Desember 2019 hingga Agustus 2021.

“Ada 3 penyebab yang sering menjadi pemicu terjadinya aksi pelemparan kaca truk. Pertama adalah karena pengemudi truk mengemudi secara ugal-ugalan, melakukan aksi oleng atau menyerobot jalan, dan melawan arus yang membuat jengkel pengguna jalan lain,” ungkapnya.

Menurut Harry, hal ini yang dalam kampanye keselamatan Aptrindo Jateng & DIY disebut sebagai overacting.

Untuk itu, selain mengkampanyekan agar tidak mempraktekkan overdimension & overload, Aptrindo Jateng & DIY juga mengkampanyekan untuk tidak mengemudi secara overspeed dan overacting.

“Faktor penyebab kedua kemungkinan adanya intimidasi dari kelompok preman tertentu yang ingin menunjukkan dominasi daerah kekuasaan mereka, agar perusahaan truk yang diincarnya merasa takut, kemudian pada akhirnya mau membayar jasa kawal bulanan,” ujarnya.

“Yang ketiga adalah karena tindakan iseng yang tidak bertanggung jawab saja,” tambah Harry.

Namun sebagai pengusaha truk, dirinya menyebut yang paling bisa diandalkan dan diharapkan oleh para pengusaha truk anggota Aptrindo Jateng & DIY adalah proteksi dari asuransi dan perlindungan dari aparat Kepolisian, karena tidak ada yang lain yang bisa lebih dipercaya lagi.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini