blank
Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos

JEPARA (SUARABARU.ID) – Bupati Jepara Dian Kristiandi S.Sos akhrnya memberikan          Izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Senin, 23 Agustus 2021, baik untuk tingkat SD maupun SMP. Keputusan tersebut diambil setelah angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara  semakin menunjukkan perbaikan.

Namun demikian Bupat Jepara wanti-wanti agar guru, orang tua dan siswa benar-benar memedomani protokol kesehatan. “Jangan malah  kemudian diabaikan dan dianggap Covid-19 telah tidak ada,” tegas Bupati Dian Kristiandi.

blank

Sebelumnya Kepala Dinas Dikpora Jepara pada  tanggal 18 Agustus 2021 telah mengajukan surat kepada Bupati Jepara, tentang rencana pembelajaran tatap muka terbatas pada jenjang SD dan  SMP.

Menurut Kepala Disdikpora Jepara Agus Tri Harjono, selain dilakukan terbatas maksimal 50 persen dari kapasitas kelas, siswa hanya boleh mengikuti PTM terbatas jika diizinkan orang tua. Sejumlah aturan ketat juga harus dipatuhi sekolah sebelum membuka kelas, termasuk  seluruh fasilitas protokol kesehatan harus disediakan sekolah

blank
Kepala Disdikpora Kab.Jepara, Agus Tri Harjono,SH,MH

Pembatasan jumlah siswa yang  masuk 50 persen kapasitas kelas, dipertegas dengan jumlah maksimal per kelas 18 siswa. Setiap minggu, PTM dilaksanakan 20 jam pelajaran dengan waktu masuk sekolah dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB

Sedangkan waktu istirahat hanya 15 menit, itu pun siswa tetap di dalam kelas. Kantin tidak diizinkan buka. Orang tua siswa diberi tahu untuk membawakan bekal jajanan dan minuman dari rumah untuk dimakan di dalam kelas agar jam istirahat tidak menjadi potensi kerumunan,” ungkap Agus.

blank

Selain itu, sekolah diwanti-wanti agar mengarahkan orang tua siswa untuk melakukan antar jemput demi menghindari penggunaan alat transportasi umum. Ketentuan tersebut untuk memastikan peserta didik taat protokol kesehatan sebagaimana yang dilakukan di lingkungan sekolah.

blank

Disamping itu, kendati sudah diizinkan orang tuanya, siswa harus dalam kondisi sehat dan tidak sedang terganggu kesehatannya. “Sedangkan yang tidak diizinkan, harus dilayani dalam pembelajaran jarak jauh,” tambah  Agus Tri Harjono. “Poin-poin aturan ketat pelaksanaan PTM terbatas  telah disampaikan ke satuan-satuan pendidikan,” ujarnya.

Hadepe – Is – Alvaros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini