blank
Sukarman, SH, MH, Lawyer Karman Sastro dan Partners. Foto : Istw
PATI (SUARABARU.ID) Pengusaha bernama D Agus Rofiyanto, asal Dukuh Luboyo RT 003/RW 004, Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, menggugat Bank Mega Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pati, yang berkedudukan di jalan Jenderal Sudirman No 87 Pati Regency, Pati Kidul.
Melalui Law Office Karman Sastro & Partner, tak tanggung tanggung, D Agus Rofiyanto mendaftakan 2 (dua) Gugatan sekaligus, yaitu di Pengadilan Negeri Pati dan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) di Semarang.
Sukarman, SH, MH menuturkan, Bank Mega digugat perbuatan melawan hukum bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Semarang di pengadilan Negeri pati dan teregister dalam perkara No 57/Pdt.G/2021/PN Pati.
Sidang sebelumnya, mediasi dinyatakan gagal, sehingga lanjut pada pemeriksaan perkara (12/8/2021). Gugatan atas kliennya di pengadilan PTUN masih dalam tahap pemeriksaan dan belum masuk pokok perkara.
“Secara khusus kita gugat KPKNL Semarang, karena keputusan risalah lelang No 1082/37/2020 tanggal 01/10/2020 kita nilai tak dilakukan sesuai dengan mekanismenya. Kita  punya alat bukti kuat yang nanti akan kami sampaikan di hadapan majelis hakim di muka persidangan,” jelasnya melalui rilis yang diterima awak media Senin (16/8/2021).
D Agus Rofiyanto sendiri, merasa keberatan atas dilelangnya tanah dan bangunan yang selama ini masih ditempatinya. Dijelaskan oleh Agus, bahwa dirinya memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya di Bank Mega, namun bank Mega malah melimpahkan kepada pihak lain.
“Saya memang punya utang di bank Mega. Sebelum lelang saya sudah punya komitmen menyelesaikan, bahkan saya bawakan uang tunai. Tapi bank Mega malah merespon dan merekomendasikan pelunasan melalui pihak ketiga dan diminta buka rekening. Ini kan tak lazim dan janggal,” jelasnya.
Kini Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1248 seluas 485 m2 sudah dilelang. “Jika dihitung, kira-kira sisa utang pokok Saya, ditambah denda dan bunga tidak lebih dari 200 juta rupiah. Padahal tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan jika dijual harganya bisa lebih dari Rp 1 milyar,” imbuhnya.
Absa