Kapolres Magelang AKBP Ronald Purba, S.I.K., M.Si., memberikan keterangan pers didampingi jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Magelang, Minggu (15/8/2021). Foto : Dok Humas Polda Jateng

MAGELANG (SUARABARU.ID) Dua orang pelaku pembobol Automatic Teller Mandiri (ATM) sebuah bank di mini market yang berlokasi di Jl. Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang ditangkap Petugas Gabungan dari Subdit Jatanras Polda Jateng, Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan.

Kapolres Magelang AKBP Ronald Purba, S.I.K., M.Si., menyampaikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanjat tembok samping minimarket, mengelas atap seng dan memutus kabel CCTV.

“Setelah Pelaku mengelas atap seng dan memutus CCTV, kedua pelaku masuk melalui plafon Gudang, memiloks kamera CCTV, mengelas mesin ATM dan mengambil uang dalam mesin ATM dalam mini market tersebut,” jelas Ronald, di Mapolres Magelang, Minggu (15/8/21).

Kapolres Magelang AKBP Ronald Purba, S.I.K., M.Si., bersama jajarannya menunjukkan sebagian barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku saat konferensi pers di Mapolres Magelang, Minggu (15/8/2021). Foto : Dok Humas Polda Jateng

Kejadian itu terjadi pada Jumat,
(13/8/2021) kemarin, lanjut Kapolres Magelang, sekira pukul 05.30 WIB. Dan hal tersebut, diketahui salah seorang Karyawan Minimarket yang datang pada jam kerja. Melihat kondisi minimarket yang sudah berantakan, mesin ATM dalam kondisi terbuka dan bekas terbakar, serta Plafon atas jebol, maka segera dilaporkan ke atasannya. Kemudian diteruskan ke petugas kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, kemudian Petugas Gabungan langsung melakukan olah TKP. Hasilnya Tim Gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku yaitu, RA (35 ), warga Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY dan ARW (26), warga Ngaglik, Sleman, DIY. Keduanya berprofesi sebagai Driver Online.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh petugas sekitar jam 02.00 WIB pada Sabtu (14/8/2021) di sekitar wilayah Kabupaten Sleman dan menyita sejumlah barang bukti.

“Pelaku sempat melawan saat akan ditangkap. Petugas kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya,” ucap Kapolres.

Dan dari keterangan kedua pelaku, imbuh Kapolres Magelang, uang hasil curian tersebut dibagi dua.
“Tersangka mengaku terlilit hutang jadi uang tersebut oleh tersangka RA digunakan untuk membayar hutang, sedangkan tersangka ARW digunakan untuk membeli Mobil dan membeli pakaian,” terang AKBP Ronald.

Disampaikan pula oleh Kapolres Magelang, selain melakukan aksi di Mertoyudan, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi, yaitu di Kebumen, Kalinegoro, dan di Sukoharjo.

Barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 1 unit Mobil BMW 318i (dibeli dari uang hasil curian), Uang Tunai Rp 113 Juta dengan pecahan Rp 50 Ribu, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga yang dijadikan sarana, 1 buah LPG 3 Kg, 1 set alat las, 1 buah gunting,1 buah linggis, 1 buah senter, 1 buah korek api gas, 1 buah obeng, Handphone milik pelaku, 1 kaleng Pilox warna hitam Pakaian pelaku, 1 buah martil dan beberapa buah pakaian

“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres Magelang.

Absa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini