blank
Edy Sujatmiko saat meyerahkan lukisan Bupati Jepara dan istri saat ulang tahun Dian Kristiandi beberapa bulan lalu.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Setelah menerima  Surat  Keputusan Bupati  Jepara  No. 867 / 19 / 2021 tentang pembebasan sementara darinya dari jabatan Sekda Jepara, Edy Sujatmiko S.Sos,MM, MH mengaku  sudah melakukan tabayun kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos. Namun Edy menolak memberikan penjelasan secara rinci tentang apa saja yang disampaikan kepada bupati dan apa yang dibicarakan.

blank

Ia   melakukan silaturahmi dan sekaligus  menanyakan tentang dugaan pelanggaran disiplin berat yang disangkakan hingga terbit  surat keputusan tersebut. “Ia benar, saya sudah silaturahmi dengan beliau dan sekaligus tabayun atas surat keputusan yang saya terima,” ujarnya saat dihubungi SUARABARU.ID Sabtu  pagi.

blank

Setelah menerima surat keputusan  pada hari Selasa, tanggal 9 Agustus 2021 jam 14.05 Wib, Edy memang tidak langsung melakukan tabayun kepada Bupati Jepara. “ Disamping perenungan diri, tanggal 10 Agustus saya melakukan ziarah kubur ke makam Bapak dan Ibu. Biasanya setiap Kamis saya dan keluarga melakukan ziarah kubur, jika tidak sedang keluar kota,” ujar Edy yang mengaku sudah menjadi yatim piatu saat masih menjabat sebagai mantri polisi di Mlonggo.

“Jujur, saya  memerlukan waktu lama  untuk melakukan perenungan diri dan sekaligus introspeksi diri selama mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara di Jepara sejak 34 tahun lalu,” ujarnya. Utamanya setelah mendapat kepercayaan sebagai sekda  pada   tanggal 30 April 2019,  setelah dilantik oleh Bupati Jepara waktu itu, H. Ahmad Marzuqi, SE.

blank

Sebagai PNS yang taat aturan, setelah mendapatkan SK pemberhentian sementara memang ia tidak lagi menjalankan tugas kedinasan sebagai sekda. “Saya tentu saja taat aturan dan loyal atas keputusan yang diambil oleh pimpinan,” ujar Edy Sujatmiko.

Menurut Edy, ia juga  harus memberikan teladan dan contoh kepada  ASN di Jepara  tentang ketaatan, integritas, loyalitas, profesionalitas,   kewajiban dan hak yag dimiliki oleh seorang aparatur negara” ujarnya. Juga  contoh  kepada seluruh anggota Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI ) di Kabupaten Jepara sebab disamping jabatan struktural, saya juga menjadi Ketua Pengurus Korpri Kabupaten Jepara.

Hadepe

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini