MAGELANG (SUARABARU.ID)- Sebanyak dua dari 12 pelaku penipuan berkedok berjualan kacang hijau melalui media sosial, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Magelang Kota.
“Dua tersangka yang telah berhasil ditangkap yakni AS(39) warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan AW(43) warga Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin kepada wartawan, Kamis (12/8).
Asep mengatakan, para pelaku melakukan penipuan terhadap SPM (35) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Jawa Barat yang sedang ada di Kota Magelang. Yakni, berpura-pura menawarkan kacang hijau sebanyak 200 ton senilai Rp270 juta.
Menurutnya, kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. Yakni, tersangka AS yang mengaku sebagai Haji Achmad dan berpura-pura memiliki usaha kacang hijau.Sedangkan, tersangka AW mempunyai peran menyediakan ATM yang digunakan untuk transfer uang dari korban.
Menurutnya, modus operasi yang dilakukan oleh para tersangka yakni melakukan tindak pidana penipuan dalam bisnis kacang hijau. Yakni, menawarkan kacang hijau sebanyak 200 ton kepada korban, melalui jejaring media sosial.
Setelah korban tertarik akan membeli kacang hijau tersebut, para tersangka meminta korban untuk menanfer uang sebesar Rp 270 juta melalui rekening salah satu bank pada 23 Juli lalu.
“Selanjutnya setelah korban transfer uang, pelaku berpura-pura mengantar korban untuk diajak menuju ke sebuah gudang. Namun, korban ditinggal di sebuah masjid,” katanya.
Ia menambahkan, setelah mengetahui dirinya ditipu, korban kemudian melaporkan hal itu ke Polres Magelang Kota pada 29 Juli 2021 lalu.
Asep menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Satreskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan di wilayah Jember, Jawa Timur.
Dan, hanya butuh waktu hanya satu hari, tepatnya 30 Juli, petugas berhasil menangkap dua pelaku yang sedang berada di wilayah Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Di lokasi tersebut, petugas membekuk tersangka AW.
“ Selanjutnya, setelah berhasil menangkap tersangka AW, tim melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain. Dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya, yakni AS di daerah DesaTegalrejo, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu tersangka AW atau yang mengaku Haji Achmad mengatakan dari uang sebesar Rp 270.000.000 yang sudah ditranfer dari korban, sudah dibagi-bagi dengan 11 tersangka lainnya.
Ia juga mengaku terpaksa melakukan penipuan, karena ada kebutuhan keluarga yang mendesak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Karena melanggar pasal 45 ayat (1) Jo pasal 2 8ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yon