blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Karena diduga melanggar hukum,  AM, seorang  petinggi sebuah desa di Wilayah Kecamatan Nalumsari Jepara, 7 Agustus  2021  telah dilaporkan ke Polres Jepara oleh manajemen   CV Safina Jaya, melalui kuasa hukumnya Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH, dkk dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Teratai Pati.

Laporan polisi tersebut dilakukan,   sebab petinggi AM  diduga keras  telah melakukan tindakan  sewenang-wenang  memasuki pekarangan areal CV Safina Jaya tanpa ijin, menghalang-halangi kegiatan produksi, serta  mengancam petugas keamanan  dan  karyawan  perusahaan.

blank
Kuasa hukum Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH, saat bertemu dengan karyawan perusahaan CV Safira Jaya.

Kasus ini bermula dari kedatangan petinggi AM ke lokasi usaha  CV  Safina Jaya pada tanggal 6 Agustus 202, jam 21.05 WIB bersama  sekitar 15 orang. Kepada petugas keamanan perusahaan tersebut, AM meminta agar operasional perusahaan tersebut dihentikan, sebab sewa tanah belum dibayar.

Bahkan kemudian AM  sempat bersitegang dengan petugas keamanan perusahaan. Sebab AM  melarang truk operasional usaha cor beton tersebut untuk memasuki lokasi perusahaan. Namun akhirnya truk berhasil masuk, walaupun kemudian AM mendatangkan massa yang jumlahnya sekitar 100 orang.

blank

AM, kemudian memerintahkan massa untuk mengeluarkan kendaraan karyawan secara paksa dan memaksa karyawan CV Safina Jaya untk mengelurkan semua mobil, alat berat dan truk dari  dari area perusahaan. AM juga memerintahkan semua kegatan produksi ready mix yang sedang berlangsug untuk dihentikan.

“Bukan hanya itu, AM kemudian memerintahkan kurang lebih 7 dump truk   bermuatan tanah dan batu yang sudah disiapkan untuk menurunkan muatannya guna  menutup  pintu masuk perusahaan tersebut,” ujar Nimerodi Gulo yang didampingi kuasa hukum yang lain, Nor Samsyudin SH, Khomsanah SH,MH, Yosafat Gulo, SH,MH, Jamaludin SH,MM, Sri Wahyuningsih SH, Okta Setia Rini, SH, Ahmad Wildan Firdaus SH dan Kurniawan Arga, SH.

blank

Nimerodi Gulo juga menjelaskan, pemanfaatan tanah bengkok Kamituwo  oleh CV Safina Jaya diperoleh dari sewa tanah bengkok Subiyanto, salah satu Kamituwo di desa tersebut  untuk kegiatan batching plant mulai 10  Desember 2018 – 09 Desember 2023. Sedangkan nilai sewa yang disepakati adalah Rp. 100 juta untuk masa sewa 5 tahun

“Dalam perjanjian   CV Safina Jaya dan Subiyato yang juga ditandatangani petiggi AM didibubuhi cap pemerintah desa, disebutkan pembayaran akan dilakukan dua kali. Sebesar Rp 50 juta diawal setelah tanda tangan kontrak dan sisanya maksimum 1 tahun setelah beroperasi,” ujarnya.

Namun ketika akan dilakukan pembayaran yang kedua, Subiyanto menolak karena ada ancaman A. Namun ia meminjam uang ke perusahaan sebesar Rp. 25 juta, tambah  Nimerodi Gulo.

Sementara, AM yang dihubungi SUARABARU.ID untuk diminta tanggapannya terkait dengan adanya laporan tersebut  melalui pesan WhatsApp Senin (9/8-2021) sore, belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi, SH, SIK,MH yang dihubungi SUARABARU.ID Senin malam membenarkan bahwa fihaknya telah menerima  laporan tersebut.”Akan segera kami distribusikan ke unit mana yang menangani laporan ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hadepe