KUDUS (SUARABARU.ID)– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, bekerja sama dengan Subdenpom Pati, menggerebek rumah yang diduga digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal.
Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan, sinergi dengan TNI dilakukan, bertujuan untuk memusnahkan rokok ilegal. Salah satunya yang ada di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Senin (2/8/2021), yang berhasil mengungkap kasus rokok ilegal.
Pengungkapan kasus itu berkat informasi dari masyarakat, terkait adanya bangunan atau rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC), berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara.
BACA JUGA: 316.554 Orang Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham
Atas informasi yang didapat itu, Tim Gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati bergerak mengamati rumah itu.
Setelah tiba di lokasi, pada saat itu sedang berlangsung kegiatan pengemasan dan menimbun BKC, berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga ilegal.
Ada pun barang bukti yang diamankan, sebanyak 148.800 rokok batangan jenis SKM, 2.920 bungkus (58.400 batang rokok) tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek, lima unit alat pemanas, dan dua unit telepon genggam.
BACA JUGA: Penanganan Stunting di Kebumen Terkendala Covid-9
Selain itu, ada tiga pekerja yang sedang melakukan kegiatan pengemasan. Sedangkan pemiliknya berinisial NF (44), yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi itu juga telah diamankan.
Dalam pemeriksaan itu, ditemukan pula rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai, yang juga diduga palsu. Sehingga total barang bukti yang ditemukan ada sebanyak 207.600 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp 211,75 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 139,16 juta.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, maka pemilik barang, pekerja pengemas rokok, dan barang bukti lainnya, dibawa ke KPPBC Tipe Madya Kudus.
Riyan