AMBON (SUARABARU.ID)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika berupa enam paket sabu dan 534,8 gram ganja tanpa pemilik.
“Yang dimusnahkan hari ini merupakan barang temuan BNNP karena setelah lebih dari 14 hari tidak ada oknum yang mengambilnya pada perusahaan jasa penitipan barang,” kata Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid di Ambon, Rabu (4/8/2021).
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara pembakaran ganja seberat 534,8 gram dan bubuk sabu 10,10 gram yang diblender dengan air kemudian ditumpahkan kedalam parit.
Baca Juga: Mikro ‘Lock Down’ Satu RT di Sambong Blora; 45 Warga Terpapar Covid-19
Menurut dia, petugas BNNP Maluku yang telah mendapatkan informasi adanya pengiriman barang haram ini melakukan pengintaian lebih dari tujuh hari pada beberapa perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Ambon untuk memantau siapa oknum pelaku yang akan mengambilnya.
Namun setelah menunggu sampai 14 hari ternyata tidak ada yang muncul untuk mengambil paket tersebut, sedangkan nomor kontak yang tertulis di paket itu tidak terhubung saat dihubungi petugas.
Ia mengatakan pelaku pengirim dari Jakarta, tetapi kelihatannya mereka cukup lihai dalam mengirim paket barang berisikan narkoba.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Pulau Buru dan Ambon
Proses pemusnahan barang bukti narkoba tanpa pemilik yang menjadi temuan BNNP Maluku itu disaksikan Kanwil Bea dan Cukai, Dit Resnarkoba Polda Maluku, Polresta Ambon, Balai POM, dan ketua rukun warga setempat.
Dia menambahkan peredaran narkoba di wilayah Maluku cukup tinggi sehingga dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang komprehensif dengan instansi terkait.
Ant-Claudia