blank
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim saat memberi keterangan pers terkait dengan perpanjangan PPKM di Kabupaten Banyumas, Selasa (27/7/2021). Antara

PURWOKERTO (SUARABRU.ID)- Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, akan memantau lokasi tertentu, termasuk warung makan dan sejenisnya selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkab Banyumas untuk melakukan pemantauan di lokasi tertentu. Ya memang ada kebijakan dari pemerintah pusat, boleh makan di tempat dengan kapasitas terbatas dan waktu terbatas,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim, usai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (27/7/2021).

Kapolresta mengatakan hal itu terkait dengan adanya beberapa aturan baru dalam PPKM yang diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021, salah satunya warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat serta maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit.

Baca Juga: Kapolda Jateng Membuka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri di SPN Purwokerto

“Ini memang ada satu pemikiran yang memang harus dianalisa. Bukan masalah makannya, tetapi antrenya. Jangan sampai makannya sehat, antrenya jadi klaster,” katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyumas meminta warga untuk tidak euforia terlebih dahulu dengan adanya pelonggaran karena pandemi Covid-19 belum selesai dan Banyumas masih melaksanakan PPKM level 4.

“Nanti sudah diberikan sedikit kebijakan, sedikit pelonggaran, terus kita lupa bahwa kita masih harus menjalankan protokol kesehatan, kita harus saling mengingatkan. Intinya, kita jaga diri kita untuk sehat, kita lakukan protokol kesehatan, kita akan lindungi saudara kita,” katanya menegaskan.

Baca Juga: Daop 5 Purwokerto Tambah Stasiun yang Layani Vaksinasi

Kapolresta juga meminta warga untuk menghilangkan label jelek terhadap orang yang terkena Covid-19. Orang yang terkena Covid-19 bukan aib melainkan penyakit yang harus ditanggulangi bersama-sama.

“Jadi kalau ada saudara kita yang kena Covid-19, dibantu, karena mereka harus melakukan isolasi. Saat melaksanakan isolasi ini harus dibantu, jangan malah dikucilkan, karena tidak bisa melakukan penyembuhan diri tanpa ada bantuan dari saudara-saudara yang lain,” katanya.

Selain itu, kata dia, masker bekas pakai jangan dibuang sembarangan karena berpotensi menyebarkan Covid-19.

Baca Juga: Satu Isotank Disiagakan di Kabupaten Banyumas

Menurut dia, masker bekas pakai tersebut dibuang pada tempat sampah tertutup yang nantinya akan diambil oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk dimusnahkan.

“Ingat ya, Covid-19 ini virus, kita enggak bisa melihat. Jadi, penanganan Covid-19 harus diaplikasi oleh seluruh elemen masyarakat, bukan hanya dari pemerintah daerah dan TNI/Polri, ini harus sama-sama. Demikian pula dengan penyekatan (jalan),” katanya.

Kapolresta mengatakan penyekatan di sejumlah ruas jalan bukan untuk hal buruk, melainkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kades Karangnangka Banyumas Ingin Ajari Ganjar Cara Tangani Covid -19

Ia mengakui pihaknya telah menindak sejumlah kegiatan yang digelar oleh masyarakat selama pelaksanaan PPKM di Kabupaten Banyumas.

“Sementara sudah ada tiga yang kami proses. Mereka mengadakan kegiatan kerumunan seperti hajatan, kan enggak boleh karena bagaimanapun juga itu akan menyebabkan klaster (penularan Covid-19),” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengatakan berdasarkan data hingga Selasa (27/7/2021) pagi, angka kematian akibat Covid-19 di Banyumas mencapai 1.130 orang. “Kemarin (26/7/2021) yang meninggal 26 orang,” katanya.

Baca Juga: KA Baturraden Ekspres Purwokerto-Bandung Diluncurkan Pagi Tadi

Menurut dia, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Banyumas hingga saat ini mencapai 84 persen atau 24.232 orang. Sementara untuk positif aktif hingga hari Senin (26/7/2021) tercatat sebanyak 3.497 orang, sedangkan total warga yang terkonfirmasi Covid-19 sejak terjadinya pandemi di Banyumas mencapai 28.331 orang.

Dari total 3.497 orang yang positif aktif, sebanyak 688 orang dirawat di rumah sakit, 120 orang menjalani isolasi di rumah karantina, dan 2.689 orang menjalani isolasi mandiri.

“Untuk BOR (bed occupancy ratio/tingkat keterisian tempat tidur, red.) untuk isolasi mencapai 88 persen, sedangkan ICU (intensive care unit) sekitar 90 persen,” katanya.

Terkait dengan hal itu, Sadiyanto mengimbau masyarakat untuk menaati segala aturan dalam PPKM untuk menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Banyumas.

Ant-Claudia