blank
Polisi memeriksa tersangka pelaku penipuan, tadi. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Polisi mengungkap penipuan yang mengajak korban mengambil bantuan sosial dari pemerintah. Korbannya berinisial MGR, wanita usia 85 tahun.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan yang mewakili Kapolres AKBP Ronald A Purba tadi menjelaskan, korban adalah warga Desa Gantang, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Sedangkan pelaku MTK (36) merupakan pekerja buruh warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Dijelaskan, awalnya pada Sabtu 3 Juli sekitar pukul 07.30 pelaku memberitahu korban mendapat bansos dari Pemerintah Kabupaten Magelang berupa uang senilai Rp 5 juta.

Saat itu, menurut Alfan, korban sebetulnya ingin menanyakan soal bantuan tersebut kepada kepala dusun setempat. Namun dicegah oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban untuk mengambil uang ke Pemkab Magelang.

Pelaku menggunakan mobil minibus warna putih mengajak korban mengambil uang bantuan. Akhirnya korban dan pelaku berangkat menggunakan mobil tersebut.

Menjelang waktu shalat, pelaku dan tersangka berhenti di sebuah mushala di wilayah Kecamatan Sawangan. Pelaku minta korban agar tasnya diletakkan di mobil saja, supaya aman. “Memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menunaikan shalat, pelaku pergi begitu saja dengan mengendarai mobil dan membawa tas korban,” jelas Alfan.

Korban merasa kebingungan karena di dalam tasnya ada tiga buah cincin emas, sepasang anting dan uang tunai Rp 5 juta.

Hingga akhirnya korban sadar kalau dirinya sudah menjadi korban penipuan. Dia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawangan.

“Beberapa saat setelah mendapat laporan kasus itu, kami mengirimkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang untuk melakukan proses penyelidikan,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, Tim Resmob pun dapat mengidentifikasi pelaku. Hingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.

“Pelaku kami tangkap di perbatasan Magelang – Sleman saat digelar penyekatan PPKM Darurat, juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 300 ribu, sebuah cincin dan satu unit kendaraan minibus warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi,” jelas Alfan

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolrès Magelang dan dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka paling lama lima tahun penjara.

Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan akan menyalurksn bansos.
“Masyarakat cukup mempercayakàn urusan bansos kepada aparat desa setempat, agar tidak menjadi korban penipuan,” harap dia yang mewakili Kapolres.

Eko Priyono