blank
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo saat konferensi pers secara daring dengan awak media, Senin (26/7). (Dok Kanwil DJP Jawa Tengah II)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Realisasi penerimaan pajak sampai semester pertama tahun 2021 di Kanwil DJP Jateng II mencapai 39,20 persen, atau sebesar Rp 4,890 triliun dari target Rp 12,474 triliun.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo melalui konferensi pers secara daring kepada awak media, Senin (26/7).

Menurutnya, pertumbuhan neto semester 1 yang secara agregat menunjukkan tren positif tersebut, masih belum diimbangi dengan pertumbuhan beberapa sektor usaha yang masih mengalami kontraksi negatif.

‘’Pertumbuhan beberapa sektor yang masih minus tersebut dikarenakan pengaruh pandemi Covid-19, yang secara langsung berdampak terhadap perekonomian dan insentif pajak di masa pandemi,’’ ujarnya..

Pada acara itu Slamet Sutantyo juga menyampaikan  beberapa hal terkait reorganisasi dan kinerja Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Reorganisasi dilaksanakan sesuai amanah PMK-184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Dia menerangkan, reorganisasi yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah II di antaranya adalah pembentukan KPP Madya Surakarta dengan mentransformasikan KPP Pratama Purworejo.

KPP Madya Surakarta mengadministrasikan wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-116/PJ/2021 dan mulai beroperasi sejak tanggal 24 Mei 2021.

Slamet menuturkan, secara sektoral penerimaan masih didominasi oleh sektor industri pengolahan dengan kontribusi sebesar 37,49 persen dari total realisasi penerimaan neto, dan capaian pertumbuhan sebesar 2,48 persen.

Disusul sektor perdagangan besar dan eceran, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial, kemudian jasa keuangan dan asuransi, serta pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.

Slamet menjelaskan, untuk fasilitas berupa insentif pajak sepanjang tahun 2020, terdapat 18.859 permohonan insentif yang diajukan baik insentif PPh 21 DTP, PPh 22 Impor, PPh 25 dan PPh Final PP23. Total realisasi insentif yang diterima oleh wajib pajak adalah sebesar Rp 293,5 miliar dengan realisasi terbesar yaitu insentif PPh Pasal 25 sebesar Rp 140,489 miliar.

Dari segi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 adalah sebanyak 690.487 SPT, atau capaian rasio sebesar 77,58% persen dari target sebanyak 890.034 SPT .

Jumlah ini meningkat sebesar 39.314 SPT atau 6% jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2020 yaitu sejumlah 651.173 SPT.

‘’Sehubungan dengan semakin mewabahnya pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Mikro di Jawa dan Bali, kami pun menerapkan kebijakan pengalihan layanan tatap muka. Layanan perpajakan di KPP dan KP2KP selanjutnya dilaksanakan secara daring,’’ terangnya.

Slamet menambahkan, dari 18 unit instansi vertikal di Kanwil DJP Jawa Tengah II, 12 di antaranya melakukan kebijakan pengalihan layanan tatap muka. Sebagai alternatif setiap unit instansi vertikal telah menyediakan saluran komunikasi untuk memberikan layanan berupa email, telepon, media sosial dan layanan chat minimal 10 kanal.

Jumlah total saluran komunikasi yang tercatat aktif sampai hari ini adalah 179 saluran komunikasi yang terdiri dari dari 34 saluran telepon, 77 saluran chat, 50 saluran media sosial dan 18 saluran email.

Selain itu, kegiatan edukasi pun dialihkan menjadi secara daring dengan memanfaatkan teknologi seperti zoom meeting.

‘’Diharapkan wajib pajak tetap dapat terhubung dengan seluruh layanan yang kami berikan, sehingga pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi sebagaimana mestinya,’’ tuturnya.

 

Doddy Ardjono