SEMARANG (SUARABARU.ID) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Diseminasi Pencegahan Maladministrasi dalam Pengelolaan Pengaduan kepada kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Senin (19/7/2021).
Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya respon cepat, tepat dan akurat dalam keasaan PPKM Darurat ini, agar masyarakat mendapatkan solusi dan tanggapan atas permasalahan yang disampaikan kepada instansi penyelenggara.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti kurang lebih 160 peserta yang terdiri dari Inspektur se Jawa Tengah, Kepala Diskominfo se Jawa Tengah, admin SP4N Lapor! se Jawa Tengah, dan bagian organisasi se Jawa Tengah.
Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA selaku Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB.
Dalam kesempatan itu, Prof. Diah menegaskan bahwa pada prinsipnya SP4N dibentuk untuk mendorong ‘no wrong door policy’ yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Menurut Prof Diah, kabupaten/kota penerima aduan terbanyak adalah Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak dan Provinsi Jawa Tengah.
“Rata-rata menerima 18 aduan perhari, dan substansi yang paling banyak dilaporkan adalah terkait infrastruktur, Covid-19, ketenagakerjaan, ketertiban umum, dan kesejahteraan,” ungkapnya.
Sementara itu Siti Farida juga menyampaikan terkait poin penting pengelola pengaduan pelayanan publik dalam keadaan pandemi dengan respon yang cepat, tepat, akurat dalam penyelesaian pengaduan yang diterima.
Dengan PPKM Darurat ini, setiap instansi penyelenggara pelayanan publik, diharapkan tidak kaku. Pelayanan publik yang diberikan agar lebih cepat, inovatif dan berorientasi pada hasil.
Selain itu pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat juga dibutuhkan untuk mendukung hal tersebut melalui pengaduan.
Ning